SANGATTA — Keterbatasan jumlah personel tak menghalangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk tetap menjaga ketertiban umum. Tahun 2025, instansi ini mengambil langkah strategis dengan menerapkan sistem tenaga outsourcing guna memperkuat pengawasan di lapangan.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang perekrutan tenaga honorer, sementara kebutuhan aparat di daerah masih tinggi.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa sistem outsourcing menjadi solusi realistis untuk menjawab kekurangan sumber daya manusia.
“Saat ini kami hanya memiliki 156 personel PNS dan PPPK, padahal idealnya Kutim membutuhkan sekitar 600 personel agar pengawasan dan penegakan Perda bisa optimal,” terangnya.
Pada 2025, Satpol PP merekrut 283 tenaga outsourcing yang disebar di 18 kecamatan. Mereka ditugaskan membantu pelaksanaan patroli, pengamanan aset pemerintah daerah, serta mendukung kegiatan pengawasan ketertiban umum.
“Mereka bukan penegak perda, tetapi tenaga pendukung yang bekerja di bawah arahan personel tetap,” ujar Fata.
Meski tidak memiliki kewenangan penuh seperti anggota Satpol PP resmi, para tenaga outsourcing mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka.
Dengan sistem ini, Satpol PP berharap kehadiran petugas di lapangan lebih merata tanpa melanggar kebijakan nasional.
“Kami ingin memperkuat kehadiran Satpol PP tanpa melanggar aturan pemerintah pusat,” tutupnya.
Langkah efisien ini menjadi bukti adaptasi kelembagaan dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum, efektivitas kerja, dan pelayanan publik di daerah.* (ADV/ProkopimKutim/PK)
![]()







