Potretkata.co, Bontang – Pemerintah Kota Bontang resmi memberlakukan pola kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 800.1.5/1649/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait reformasi birokrasi. Selain itu, aturan ini juga merujuk pada berbagai regulasi mulai dari undang-undang hingga peraturan presiden.
Ia menegaskan bahwa pola kerja ASN kini menggabungkan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
“Kombinasi ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas dan produktivitas,” sebutnya, Selasa (7/4/2026).
Dalam praktiknya, ASN tetap bekerja dari kantor pada hari kerja biasa. Sementara hari Jumat ditetapkan sebagai hari pelaksanaan WFH secara terbatas.
Namun, tidak semua pegawai dapat menjalankan WFH. Unit layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja di kantor untuk menjaga kualitas pelayanan.
Sudi menyebutkan bahwa kebijakan ini tetap menuntut pencapaian target kerja. Tidak boleh ada penurunan kinerja meskipun lokasi kerja berubah.
“Pemerintah juga memastikan sistem pengawasan tetap berjalan. ASN wajib melaporkan aktivitas kerja selama menjalankan WFH,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bontang berharap budaya kerja ASN semakin adaptif. Transformasi ini menjadi langkah menuju birokrasi yang lebih modern. (Rae)
![]()







