Tenggarong — Keterbatasan lahan menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terutama di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki karakteristik geografis khusus. Sejumlah wilayah dengan permukiman di atas air membutuhkan petunjuk lebih lanjut sebelum pembangunan fasilitas koperasi dapat ditentukan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyebut kawasan Sepatin dan Perapakan Tuan sebagai contoh wilayah yang menghadapi keterbatasan lahan daratan. Kondisi tersebut berbeda dengan desa atau kelurahan yang memiliki tanah memadai untuk pembangunan fasilitas KDMP.
“Untuk wilayah seperti Sepatin dan Perapakan Tuan, hampir tidak ada tanah yang bisa digunakan karena permukimannya berada di atas air. Sampai sekarang, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut untuk menentukan bagaimana pembangunan KDMP di wilayah tersebut dapat dilaksanakan,” ujar Sunggono, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, kejelasan petunjuk pelaksanaan dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat menentukan bentuk dan langkah pembangunan yang sesuai dengan kondisi wilayah. Tanpa dasar yang jelas, penentuan lokasi di kawasan dengan keterbatasan daratan menjadi persoalan yang perlu dikaji lebih lanjut.
Sunggono menjelaskan, pembangunan KDMP di Kukar direncanakan menjangkau 193 desa dan 44 kelurahan. Dari keseluruhan sasaran tersebut, sekitar 179 unit dilaporkan telah terbangun berdasarkan data yang diketahuinya.
“KDMP di Kutai Kartanegara seharusnya dibangun di 193 desa dan 44 kelurahan. Berdasarkan data yang saya ketahui, sekitar 179 unit sudah terbangun,” katanya.
Meski sebagian besar sasaran pembangunan telah menunjukkan progres, sejumlah lokasi masih membutuhkan penyelesaian persoalan teknis. Salah satunya berkaitan dengan status lahan, karena tidak semua wilayah memiliki tanah yang dapat langsung digunakan untuk pembangunan.
Di beberapa desa dan kelurahan, lahan yang dibutuhkan belum tersedia. Adapun di lokasi lainnya, tanah yang ada masih dimiliki atau berada dalam penguasaan pihak lain. Situasi tersebut membuat pemerintah perlu melakukan koordinasi sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kendala ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan KDMP tidak dapat diseragamkan sepenuhnya. Setiap wilayah memiliki kondisi berbeda, baik dari sisi ketersediaan lahan maupun karakteristik geografis, sehingga penyelesaian persoalan perlu mempertimbangkan kebutuhan setempat.
Bagi wilayah yang memiliki daratan terbatas, pemerintah daerah masih memerlukan arahan lebih lanjut untuk memastikan pembangunan dapat dilakukan sesuai ketentuan. Sunggono menekankan pentingnya kejelasan petunjuk pelaksanaan sebagai landasan dalam mengambil keputusan.
Di sisi lain, ia mengaku belum mendapatkan informasi atau arahan resmi terkait kemungkinan penyerahan mobil operasional untuk mendukung kegiatan KDMP. Dengan demikian, persoalan dukungan operasional tersebut belum dapat dipastikan lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Kukar diharapkan terus memperkuat koordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi atas kendala lahan, termasuk di wilayah 3T. Langkah tersebut diperlukan agar program KDMP dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan mendukung pengembangan kegiatan ekonomi di tingkat desa maupun kelurahan.
Dengan penyelesaian yang menyesuaikan karakteristik masing-masing wilayah, pembangunan KDMP diharapkan tidak hanya berfokus pada tersedianya bangunan, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan aktivitas ekonomi melalui koperasi di daerahnya.(adv)
![]()







