Kukar – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan melaksanakan pendataan ulang terhadap penghuni rumah eks Tanjung. Langkah ini diambil untuk memastikan siapa yang saat ini tinggal di rumah sewa tersebut.
Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, menegaskan bahwa pendataan ini akan dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Transparansi dalam pengelolaan sangat penting, maka kami perlu memastikan identitas penghuni,” ujarnya, Rabu (30/04/2025).
Aidil menjelaskan bahwa Disperkim berwenang dalam pembangunan rumah, namun hingga kini aset tersebut belum diserahkan secara resmi.
Meskipun demikian, tarif sewa telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp500.000 per bulan. Sementara itu, kendala administratif perlu diselesaikan terkait serah terima aset yang belum jelas. “Kami ingin pengelolaan dapat dilakukan secara terstruktur untuk optimalisasi aset,” katanya.
Pihak Disperkim berharap pendataan ulang ini akan memberikan kepastian mengenai status penghuni dan memungkinkan pengelolaan rumah eks Tanjung lebih baik sebagai aset daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. (Adv)
![]()







