TENGGARONG — H Kasmo Pital resmi mengemban tugas sebagai Pemangku Adat Istiadat Kutai untuk Kabupaten Kutai Timur. Pengukuhan berlangsung di Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dalam suasana yang penuh penghormatan terhadap tradisi.
Acara ini dihadiri Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman bersama istri Hj Siti Robiah, Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, jajaran Pemkab Kutim, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, tokoh adat, serta kerabat kesultanan. Prosesi diawali dengan tarian Topeng Panji, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan doa bersama.
Bupati Ardiansyah menyampaikan harapannya agar keberadaan pemangku adat dapat menjadi penguat pemahaman budaya di tengah masyarakat.
“Atas nama Pemkab Kutim, saya menyampaikan terima kasih kepada Sultan dan Kesultanan. Harapan kami, adat istiadat Kutai dapat menjadi barometer dalam peningkatan pemahaman budaya, khususnya di Kaltim,” katanya.
H Kasmo Pital yang menerima amanah itu menyatakan tekadnya untuk bekerja menjalankan titah Sultan dan berkomitmen menjalin sinergi dengan Pemkab serta Majelis Adat.
“Saya merasa terhormat dan berkomitmen sepenuh hati untuk menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Saya siap mengemban amanah, bekerja menjalankan titah Sultan, serta bersinergi dengan pemerintah daerah dan Majelis Adat,” ucapnya. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menerima teguran jika kelak melakukan kesalahan.
Makna pengukuhan turut ditekankan Bupati Kukar Aulia Rahman. Ia mengingatkan bahwa peran pemangku adat mencakup tanggung jawab sosial yang luas.
“Tugas seorang pemangku adat tidaklah ringan. Mereka harus menjadi pemimpin, pengayom, sekaligus benteng pertahanan adat,” ucapnya.
Sambutan Sri Sultan H Adji Mohammad Arifin dibacakan oleh Pangeran Noto Negoro. Dalam pesannya, Sultan menegaskan bahwa pengukuhan ini melambangkan kesinambungan warisan leluhur.
“Pengukuhan ini adalah simbol keberlanjutan ikatan masa lalu, masa kini, dan masa depan, warisan yang bukan sekadar simbol, melainkan marwah untuk menjaga kesultanan dalam adat, adab, dan budayanya.”
Sultan juga menyinggung batas wilayah adat Kutai yang meliputi delapan kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, kecuali Balikpapan dan Samarinda. Ia menyampaikan apresiasi atas situasi daerah yang tetap aman dan kondusif.
“Apresiasi kami sampaikan karena Kaltim menjadi daerah yang aman dan kondusif. Semua bisa terus bersinergi menjaga kondusivitas demi masyarakat yang makmur dan sejahtera.”
Tugas pemangku adat ditegaskan kembali dalam Sabda Pandita Ratu Sri Sultan Kutai yang dibacakan Pangeran Mangku Patuh. Di antaranya adalah menjaga hukum adat, menjadi penengah sengketa, melestarikan budaya, hingga memberikan laporan berkala kepada Sultan dan Bupati Kutim.
Prosesi diakhiri dengan penandatanganan sumpah oleh H Kasmo Pital, disaksikan langsung oleh Sri Sultan dan Bupati Kutim.* (ADV/ProkopimKutim/PK)
![]()







