Kukar – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan dua surat edaran yang mengatur aktivitas masyarakat serta jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan kelancaran selama bulan puasa.
Surat Edaran Nomor B-2061/065.11/KESRA/02/2025 mengatur berbagai aktivitas masyarakat, termasuk jam operasional pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan pasar tradisional. Selain itu, pengelolaan pasar Ramadan juga diatur agar tetap kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Ketentuan dalam edaran ini mencakup pengaturan jam operasional serta tata kelola tempat usaha agar suasana tetap kondusif selama Ramadhan,” ujar Sekretaris Daerah Kukar, Rabu (26/2/2025).
Sementara itu, melalui Surat Edaran Nomor P-9/ORG/100.3.4.2/03/2024, Pemkab Kukar menyesuaikan jam kerja ASN dari pukul 08.00–17.00 WITA menjadi pukul 08.00–15.00 WITA.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian ini telah ditandatangani Bupati Kukar dan berlaku selama bulan Ramadhan,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kukar berharap masyarakat dan ASN dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman, sementara aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan tertib selama bulan suci Ramadhan.(Adv)
![]()







