Potretkata.co, Bontang – BKPSDM Kota Bontang meluruskan pemahaman ASN terkait perbedaan antara pangkat dan jabatan yang selama ini kerap disalahartikan.
Kepala BKPSDM, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa dalam sistem kepegawaian nasional, pangkat tidak selalu harus lebih rendah dari atasan langsung, khususnya bagi jabatan pelaksana.
“Banyak yang masih menganggap pangkat harus di bawah atasan, padahal itu tidak sepenuhnya benar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan pangkat reguler tetap bisa diberikan selama ASN memenuhi syarat, seperti masa kerja dan penilaian kinerja yang baik.
“Yang penting tetap sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan administratif,” katanya.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat menghilangkan keraguan ASN dalam mengembangkan karier, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap sistem kepegawaian yang berlaku. (Rhae)
![]()







