Sangatta, — Polres Kutai Timur (Kutim) memamerkan strategi ganda dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Di satu sisi, kepolisian melancarkan aksi ‘pedang terhunus’ tanpa kompromi terhadap jaringan pengedar dan bandar. Di sisi lain, uluran tangan berupa restorative justice serta rehabilitasi tetap dibuka lebar bagi para pemakai yang murni menjadi korban.
Prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis ini dibeberkan langsung dalam panggung konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar di Aula Pelangi Mapolres Kutim.
Dari hasil pengungkapan sepanjang operasi, Satresnarkoba Polres Kutim sukses membongkar 27 kasus dengan menjaring 35 orang tersangka. Tak berhenti pada penangkapan, petugas di lapangan terus melacak aliran barang haram tersebut hingga ke akar-akarnya demi memutus rantai pasokan yang selama ini meresahkan warga.
Sikat Jaringan, Memburu Pemasok Utama
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, menegaskan tidak ada ruang bernapas maupun kompromi bagi siapa saja yang terbukti mengambil peran dalam sindikat peredaran narkoba.
“Terhadap para tersangka yang terbukti menjadi bagian dari jaringan, kurir, apalagi bandar, proses hukum kami jalankan secara maksimal sesuai ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Erwin.
Ia menambahkan, perburuan tidak akan berhenti di level penderet terbawah. Kepolisian berkomitmen mengejar para penyedia utama untuk memastikan pasokan narkoba ke wilayah Kutim benar-benar terhenti.
Kacamata Humanis Bagi Pemakai Pemula
Meski tampil garang terhadap sindikat, Polres Kutim menerapkan sudut pandang yang jauh berbeda bagi para pemakai pemula atau masyarakat yang terjerumus sebagai korban. Melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT), kepolisian membuka ruang rehabilitasi medis maupun sosial agar mereka bisa pulih dan kembali menata hidup.
Wakapolres Kutim, Kompol Ahmad Abdullah, menggarisbawahi bahwa filosofi utama penegakan hukum kasus narkotika bukanlah sekadar memenuhi sel tahanan, melainkan menyelamatkan masa depan warga yang terlanjur salah langkah.
“Kita harus bisa membedakan mana kejahatan yang harus dihukum berat dan mana korban yang harus diselamatkan. Bagi mereka yang murni pengguna dan tidak terlibat jaringan, pendekatan restoratif melalui rehabilitasi adalah langkah paling tepat agar mereka punya kesempatan kedua untuk pulih,” ujar Ahmad.
Pintu Pengaduan Diberi Akses Luas
Menutup keterangannya, Polres Kutim mengajak seluruh elemen masyarakat hingga pihak keluarga untuk membuang rasa takut. Keluarga diimbau segera melaporkan anggotanya yang terindikasi mengonsumsi narkoba agar bisa langsung mendapatkan penanganan medis sebelum terperosok lebih dalam.
Masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi atau ingin melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya dapat memanfaatkan beberapa kanal resmi: Hotline Bebas Pulsa: 110, WhatsApp Lapor Pak Kapolres: 0822-4780-9110, Media Sosial: Akun resmi Polres Kutim.(ADV/prokopim/Kutim)
![]()







