Samarinda – Peredaran narkotika di Kota Samarinda kembali mencuat ke permukaan, kali ini melibatkan narapidana sebagai pengendali jaringan. Kasus ini membuka kembali kekhawatiran publik soal lemahnya pengawasan di balik jeruji.
Pada Jumat (20/3/2025), Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus sabu seberat 193,55 gram. Mirisnya, barang haram tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA oleh seorang napi berinisial SM (36). Kasus ini memperkuat indikasi bahwa penjara belum sepenuhnya steril dari praktik peredaran narkoba.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, angkat bicara. Ia menyebut kasus semacam ini sudah sering terdengar di masyarakat dan menjadi masalah klasik yang belum terselesaikan.
“Ini sudah bukan berita lama. Di dalam yg sana memang masih banyak yang ‘bermain’. Tetapi itu oknum tertentu, bukan lembaganya. Hal ini harus diselidiki lebih lanjut,” ujarnya dari ruang kerjanya di lantai IV Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Markaca menilai perlu adanya tindakan tegas untuk memperketat pengawasan, terutama terkait kunjungan warga ke lapas, barang bawaan, serta integritas petugas yang berjaga. Ia menolak sikap menutup-nutupi yang selama ini dianggap menghambat penyelesaian masalah.
“Enggak usah ngeles, enggak ada terjadi apa-apa di sana. Jangan ditutup-tutupi,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bagi aparat dan pengelola lembaga pemasyarakatan untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem pengawasan di lapas, agar kasus serupa tak kembali terulang.(ADV/DRPDSMR/GB)
![]()





