KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa proses mutasi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan jabatan di unit kerja tujuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono Kasnu, mengatakan permohonan mutasi pegawai tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan keinginan untuk kembali ke kampung halaman. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama terkait kesesuaian jabatan dan ketersediaan posisi di tempat yang dituju.
Menurutnya, setiap ASN saat ini telah memiliki nama jabatan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Karena itu, pemindahan pegawai harus memastikan bahwa jabatan yang dimiliki tersedia di unit kerja tujuan.
“Kalau nama jabatan yang dimiliki pegawai tersebut tidak tersedia di unit tujuan, tentu dia tidak bisa begitu saja dipindahkan ke sana,” ujar Sunggono, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat terjadi ketika seorang pegawai ingin bertugas di daerah asalnya, sementara unit kerja di daerah tersebut tidak memiliki jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pegawai bersangkutan.
Sebaliknya, apabila jabatan yang dibutuhkan tersedia dan terdapat posisi kosong, pemerintah daerah berpeluang mengakomodasi permohonan mutasi tersebut. Namun, prosesnya tetap harus melalui pemeriksaan terhadap kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Sunggono menyebut, Pemkab Kukar saat ini juga tengah mendiskusikan penyusunan kembali analisis jabatan dan analisis beban kerja. Kedua aspek tersebut menjadi dasar untuk menentukan jenis jabatan yang diperlukan serta jumlah pegawai yang dibutuhkan dalam suatu organisasi perangkat daerah (OPD).
Melalui analisis tersebut, pemerintah dapat mengetahui pekerjaan yang harus dilaksanakan pada setiap unit kerja, termasuk unit pelaksana teknis (UPT). Hasil perhitungan beban kerja kemudian menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu jabatan perlu tersedia di unit tersebut.
“Setelah analisis jabatan disusun, nama jabatan tersebut kemudian diusulkan. Jika disetujui, barulah jabatan itu tersedia secara resmi di OPD yang bersangkutan. Apabila terdapat posisi kosong, barulah posisi tersebut dapat diisi,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkab Kukar pada prinsipnya mendukung permohonan mutasi ASN dan PPPK selama seluruh persyaratan dapat dipenuhi. Dukungan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan kebutuhan organisasi agar penempatan pegawai tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, tentu akan kami proses,” pungkas Sunggono.(adv)
![]()







