Potretkata.co,Bontang – Pelaksanaan Work From Home (WFH) di Bontang tidak dilakukan secara bebas, melainkan diatur dengan mekanisme yang ketat. Setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab dalam pengaturannya.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa jumlah ASN yang WFH dibatasi maksimal 50 persen. Sisanya tetap harus bekerja dari kantor.
Ia menyebutkan bahwa kepala perangkat daerah wajib menyusun jadwal kerja. Pembagian ini harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
“Selain itu, setiap ASN yang WFH wajib memenuhi target kinerja. Indikator kerja ditetapkan secara jelas oleh pimpinan,” ucapnya, Senin (6/4/2026).
ASN juga harus melakukan presensi online dari lokasi domisili. Hal ini untuk memastikan kehadiran tetap terkontrol.
Sudi menegaskan bahwa presensi di luar domisili tidak akan disetujui. Aturan ini untuk menjaga disiplin ASN.
Selain itu, ASN tetap harus mengenakan pakaian dinas saat presensi. Profesionalisme tetap dijaga meskipun bekerja dari rumah.
“Dengan mekanisme ini, WFH berjalan lebih terarah. Disiplin dan kinerja ASN tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya. (Rae)
![]()







