SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun jenis pajak daerah lainnya dalam waktu dekat. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman sebagai respons atas banyaknya daerah di Indonesia yang saat ini mulai menaikkan tarif pajak seiring tekanan fiskal.
“Isu kenaikan PBB dan lain-lain memang ramai di berbagai daerah. Tapi Kutim sementara enggak ada. Karena kita memiliki fiskal yang cukup bagus. Jadi kita tidak berniat untuk menaikkan (pajak) yang ribut-ribut di mana-mana,” ujar Ardiansyah.
Sejumlah kota dan beberapa wilayah lain sempat mendapat sorotan publik karena penyesuaian tarif PBB dan retribusi daerah yang dinilai memberatkan warga. Namun, Kutim memilih pendekatan berbeda dengan menjaga stabilitas fiskal melalui optimalisasi anggaran yang ada.
“Yang terpenting bagi kita adalah bagaimana anggaran yang ada bisa dimaksimalkan untuk kegiatan prioritas, tanpa harus menambah beban masyarakat,” lanjut Ardiansyah.
Ia juga meminta jajaran perangkat daerah untuk lebih disiplin dalam menyerap anggaran agar belanja publik bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Strategi ini dinilai penting agar pembangunan tetap berjalan tanpa harus mengandalkan kenaikan pendapatan dari pajak.
Stabilitas keuangan Kutim sendiri ditopang oleh sektor-sektor unggulan seperti pertambangan dan perkebunan. Dengan pendapatan asli daerah yang masih relatif stabil, Pemkab Kutim memastikan pembangunan dapat terus dilanjutkan tanpa harus membebani rakyat.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pembangunan dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat bisa berjalan beriringan jika tata kelola anggaran dilakukan secara cermat.* (ADV/ProkopimKutim/PK)
![]()







