SANGATTA — Di balik kilau komoditas minyak kelapa sawit yang menjadi salah satu pendongkrak utama perekonomian Kutai Timur (Kutim), tersimpan cerita getir dari para buruh yang menggantungkan hidupnya di atas tanah perkebunan. Alih-alih menikmati kesejahteraan dari tingginya standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), ribuan buruh justru terjebak dalam sistem pengupahan berbasis target yang kerap berujung pada pemotongan upah sepihak.
Persoalan pelik ini diungkapkan secara blak-blakan oleh Ketua Serikat Pekerja Borneo (SPB), Ebet Sidabutar. Organisasi buruh lokal yang berdiri sejak 2021 dan telah menancapkan pengaruhnya di setidaknya 10 perusahaan perkebunan ini mencatat bahwa karut-marut upah telah menjadi masalah klasik yang merata di hampir semua lini industri sawit.
“Hampir semua perusahaan itu punya persoalan yang sama. Upah yang diberikan tidak jelas. Sistemnya berbasis hasil, tapi ketentuan harga ditentukan sepihak oleh perusahaan,” ujar Ebet.
Menurut Ebet, para pekerja dihadapkan pada skema kerja yang tidak seimbang dan sarat ketidakpastian. Meskipun buruh telah menghabiskan waktu berjam-jam di lapangan, keringat mereka seolah tidak dihargai layak manakala target harian gagal dipenuhi akibat faktor di luar kendali mereka—seperti cuaca ekstrem.
Ia memberikan contoh konkret di lapangan. “Logikanya, sudah bekerja 7 jam. Tapi kalau target tidak tercapai, mereka tidak dapat upah harian sesuai UMK. Misalnya target pupuk 600 kilogram, tapi karena hujan hanya tercapai 300 kilogram, maka upahnya dipotong. Ini yang membuat pekerja tidak pernah benar-benar menerima UMK,” jelas Ebet.
Ironisnya, kondisi tersebut memaksa banyak buruh harus menerima kenyataan pahit meski telah membanting tulang bekerja lebih dari 25 hari dalam sebulan. Lemahnya posisi tawar buruh di hadapan korporasi membuat mereka hanya bisa pasrah menerima upah di bawah standar minimum demi menyambung hidup.
Pemkab Kutim Nyatakan Perang
Jeritan para buruh perkebunan ini akhirnya sampai di meja Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Tanpa kompromi, bupati menegaskan bahwa praktik pengupahan di bawah UMK merupakan pelanggaran serius yang sama sekali tidak dapat ditoleransi di wilayah kepemimpinannya.
Terlebih, kata Ardiansyah, Kutim merupakan salah satu daerah dengan standar UMK yang relatif tinggi, yang seharusnya berbanding lurus dengan kesejahteraan pekerja, termasuk mereka yang mengabdi di sektor perkebunan sawit.
“Pengupahan di bawah UMK ini tidak boleh terjadi. Kami minta Distransnaker Kutim untuk serius menangani. Kutim ini UMK-nya tinggi, apalagi di sektor sawit. Kalau tidak ditaati, harus ada tindakan,” tegas Ardiansyah dengan nada geram.
Sebagai langkah nyata, Bupati langsung menginstruksikan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutim untuk segera menerjunkan tim deteksi dini. Tim ini diamanatkan untuk bergerak cepat melakukan monitoring dan inspeksi mendadak langsung ke perusahaan-perusahaan perkebunan yang selama ini diadukan oleh serikat pekerja.
“Saya setuju tim deteksi dini segera bergerak. Turun ke lapangan, cek langsung. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” tandasnya.
Tidak berhenti pada pengawasan lapangan, Pemerintah Kabupaten Kutim juga telah menyiapkan agenda lanjutan berupa pemanggilan resmi terhadap jajaran manajemen perusahaan perkebunan. Langkah ini diambil guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak kerja dan sistem pengupahan yang selama ini dinilai merugikan hak-hak dasar buruh di Bumi Mulia Benuanta.(adv)
![]()







