SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat upaya penanggulangan tuberkulosis (TBC) melalui program pelacakan kasus yang diintegrasikan dengan layanan pemeriksaan kesehatan gratis. Program tersebut diluncurkan di RT 35 Gang Dayung, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program ini dilaksanakan Pemkab Kutim melalui Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim. Ratusan warga mendatangi lokasi pelayanan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan sejak pagi.
Ketua PPTI Kutim sekaligus Ketua TP PKK Kutim Siti Robiah Ardiansyah hadir bersama Kepala Dinkes Kutim dr Yuwana Sri Kurniawati. Kehadiran keduanya menjadi bagian dari penguatan komitmen pemerintah daerah dalam menemukan kasus TBC sedini mungkin sekaligus memutus rantai penularannya.
Yuwana menjelaskan, Kutim memperoleh alokasi 118 lokus skrining kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI. Setiap lokus ditargetkan melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 100 orang. Prioritas pelaksanaan diarahkan ke wilayah yang memiliki indikasi kasus TBC positif cukup tinggi.
“Satu penderita TBC berpotensi menularkan penyakitnya kepada 20 orang sehat di sekitarnya. Oleh karena itu, pemerintah harus masif melakukan pelacakan,” tegas Yuwana.
Ia menilai deteksi dini menjadi langkah penting dalam penanganan TBC. Semakin cepat kasus ditemukan, semakin cepat pula pasien mendapatkan pengobatan. Yuwana juga menegaskan TBC dapat disembuhkan secara total apabila pasien disiplin menjalani pengobatan selama enam hingga delapan bulan tanpa terputus.
Sementara itu, Siti Robiah mengimbau masyarakat tidak takut melakukan pemeriksaan. Menurutnya, masyarakat dapat memperoleh pendampingan serta pengobatan secara gratis apabila ditemukan indikasi penyakit.
“Jangan ragu datang ke fasilitas kesehatan atau pusat pelayanan terdekat untuk mendeteksi gejala lebih awal,” ujar Siti Robiah.
Pemeriksaan meliputi pendaftaran, skrining awal, rontgen dada, pemeriksaan dahak atau BTA, serta uji tuberkulin bagi balita. Pasien positif akan mengikuti pengobatan selama enam bulan dan dapat diperpanjang dua bulan sesuai kebutuhan.(ADV/prokopim/Kutim)
![]()







