SAMARINDA — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kegiatan Sosper ke-2 ini dilaksanakan di rumah warga Jalan Sutra Murni, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Dalam kegiatan tersebut, Andi Satya menegaskan bahwa tema pencegahan narkoba terus ia dorong dalam setiap sosialisasi sebagai bentuk komitmen serius terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kota Samarinda.
“Kali ke-12, saya membawakan tema sosialisasi pencegahan narkoba. Artinya, saya sangat menaruh konsen yang besar terhadap pemberantasan narkoba di wilayah Samarinda,” ujar Andi Satya.
Ia menjelaskan, pemilihan Kelurahan Baqa sebagai lokasi sosialisasi didasarkan pada kondisi wilayah yang dinilai rawan terhadap peredaran narkoba. Menurutnya, pendekatan langsung kepada masyarakat di kawasan rawan menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan.
“Kita adakan di Kelurahan Baqa karena kita tahu daerah ini merupakan salah satu zona rawan peredaran narkoba,” jelasnya.
Andi Satya juga mengungkapkan bahwa di wilayah tersebut terdapat dua titik yang sudah dikenal luas sebagai area rawan peredaran narkoba dan bukan lagi menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.
“Ada dua titik di sini yang sudah jelas-jelas, salah satunya dikenal sebagai pusat peredaran narkoba,” ungkapnya.
Melalui kegiatan Sosper ini, ia berharap masyarakat semakin sadar dan peduli untuk menjaga diri, anak-anak, keluarga, serta lingkungan sekitar dari ancaman narkoba. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum.
“Kegiatan ini kita adakan agar masyarakat lebih aware menjaga dirinya, menjaga anak-anaknya, keluarganya, dan lingkungannya dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
![]()







