SANGATTA – Enam komunitas masyarakat hukum adat (MHA) Wehea di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) disebut telah menyelesaikan tahapan teknis pengakuan. Setelah menjalani proses panjang sejak 2012 dan menuntaskan verifikasi serta validasi pada Juni 2024, pengakuan resmi kini berada pada tahap administratif pemerintah kabupaten.
Perkembangan tersebut dibahas dalam FGD Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA Wehea di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim, beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala DPMPD Kaltim Siti Sugiyanti, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim Joni Abdi Setia, Camat Muara Wahau Marlianto, masyarakat adat Wehea, pendamping adat dan sejumlah pihak terkait.
Enam desa yang telah menyelesaikan verifikasi dan validasi adalah Nehas Liah Bing, Long Wehea, Jak Luay, Bea Nehas, Dia Beq dan Diak Lay.
Siti Sugiyanti menjelaskan, penyelesaian proses teknis menjadi perkembangan penting dalam upaya mendapatkan pengakuan resmi. Namun, penetapan MHA merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
“Penetapan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” tegas Siti.
Ia menjelaskan pemerintah provinsi memiliki peran dalam pembinaan, pengawasan, fasilitasi dan konsolidasi. Karena itu, hasil verifikasi yang telah dilakukan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh panitia kabupaten.
Secara keseluruhan, hasil identifikasi Pokja P4MHA mencatat 51 komunitas masyarakat adat yang tersebar di 49 desa atau dusun di Kutim. Dari jumlah tersebut, 19 komunitas masih menjalani proses menuju pengakuan resmi.
Menurut Siti, pengakuan terhadap masyarakat adat Wehea juga penting untuk memperkuat penghormatan terhadap nilai budaya dan kawasan hutan Wehea yang telah mendapat perhatian dunia.
“Di sinilah pemerintah diharapkan hadir untuk masyarakat Wehea,” ujarnya.
Sementara itu, Akhmad Wijaya dari Mitra BIOMA menyebut persyaratan substantif telah terpenuhi. Ia mengatakan berkas, termasuk peta wilayah adat, telah dilengkapi.
“Setelah verifikasi teknis selesai, seharusnya rekomendasi diteruskan kepada bupati,” katanya.
Tahap selanjutnya adalah pengumuman kepada publik selama 60 hari kerja untuk memberikan kesempatan apabila terdapat keberatan. Jika tidak ada sanggahan, bupati dapat menetapkan MHA.
Akhmad berharap proses enam komunitas Wehea dapat dituntaskan tahun ini karena pengakuan tersebut menjadi dasar untuk mengusulkan hutan adat dan mengelola wilayah adat.(ADV/prokopim/Kutim)
![]()







