Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dan mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Abdul Rohim, Ketua Pansus II yang menangani raperda ini, menjelaskan bahwa proposal tersebut adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini mewajibkan UMKM memiliki sertifikat halal paling lambat pada Oktober 2024.
“Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan, keselamatan, dan keamanan bagi warga Samarinda dalam mengonsumsi produk,” kata Rohim.
Salah satu fokus utama raperda ini adalah memastikan proses pengolahan bahan dasar produk halal dan higienis, terutama produk daging.
“Proses penyembelihan hewan dan unggas harus halal dan higienis, dan ini harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) bersertifikat halal,” jelas Rohim.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketapang Samarinda, Maskuri, mengakui bahwa keterbatasan RPU bersertifikat halal menjadi kendala utama.
“Saat ini, hanya ada satu RPU milik pemerintah yang bersertifikat halal di Samarinda, yaitu di Tanah Merah,” kata Maskuri.
“Penyebaran RPU idealnya harus linier dengan lokasi kandang hewan, yang kebanyakan berada di Kutai Kartanegara dan memasok pasar Samarinda,” imbuhnya. (Adv/DPRD Kota Samarinda)
Samarinda, sebagai salah satu pusat ekonomi di Kalimantan Timur, memperkuat upaya untuk memastikan produk yang beredar di pasaran memenuhi standar kehalalan dan kebersihan. Diharapkan, melalui Raperda ini, akan terwujud perlindungan konsumen yang lebih baik dan dukungan yang lebih besar bagi UMKM lokal.
![]()





