JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melaporkan dugaan penguasaan lahan transmigrasi milik warga di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, kepada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia.
Laporan tersebut berkaitan dengan lahan transmigrasi seluas kurang lebih 12 hektare yang diperuntukkan bagi 24 kepala keluarga (KK). Berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi dasar pengaduan DPP GMNI, lahan tersebut merupakan bagian dari program transmigrasi dan telah diberikan kepada warga untuk dikelola serta dimanfaatkan sejak 1997.
Namun, persoalan muncul pada 2013 ketika terjadi klaim dan penguasaan atas lahan yang selama ini dikelola masyarakat. DPP GMNI menduga terdapat pengambilalihan atau penguasaan lahan melalui klaim sepihak yang diduga berkaitan dengan Piet Hein Babua, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Halmahera Utara.
Ketua Bidang DPP GMNI, Yohanis Giat Purnomo, mengatakan riwayat penguasaan lahan sejak awal penempatan warga transmigrasi hingga munculnya klaim pada 2013 perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pemerintah pusat.
“Tanah tersebut bukan tanah yang tiba-tiba dikuasai masyarakat. Tanah itu merupakan bagian dari program transmigrasi, telah diberikan kepada warga dan dikelola masyarakat sejak tahun 1997. Kemudian pada tahun 2013 muncul klaim sepihak yang mengakibatkan masyarakat kehilangan hak dan akses terhadap lahan tersebut,” ujar Yohanis.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan status dan riwayat hukum lahan tersebut secara transparan agar tidak terjadi ketidakpastian terhadap hak masyarakat transmigrasi.
DPP GMNI meminta Kementerian Transmigrasi melakukan investigasi dan verifikasi secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen penempatan transmigrasi, dasar pemberian atau penguasaan tanah kepada warga, bukti pengelolaan sejak 1997, riwayat administrasi pertanahan, serta dasar hukum atas klaim yang muncul pada 2013.
Selain itu, DPP GMNI meminta dugaan keterkaitan Piet Hein Babua dalam persoalan tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.
“Kalau benar tanah tersebut telah diberikan kepada warga transmigrasi dan dikelola sejak 1997, maka harus ada penjelasan hukum yang terang mengenai bagaimana pada 2013 bisa muncul klaim atas tanah tersebut. Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan hak hanya karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan,” tegas Yohanis.
DPP GMNI juga mendesak Kementerian Transmigrasi bersama instansi pertanahan dan pemerintah daerah melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta pemetaan status hukum lahan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status kepemilikan dan penguasaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi 24 KK warga transmigrasi yang selama ini mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
DPP GMNI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan lembaga negara terkait apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Hak masyarakat transmigrasi harus dilindungi dan negara harus memastikan tidak ada tanah program transmigrasi yang dapat diambil alih melalui klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkas Yohanis.
![]()






