BONTANG – DPMPTSP Kota Bontang mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengubah rumah menjadi tempat usaha tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Idrus, menyebut pengurusan izin kini jauh lebih mudah. Warga dapat datang langsung ke kantor DPMPTSP di Jalan Awang Long atau Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasar Taman Rawa Indah.
“Petugas kami siap membantu warga mengurus seluruh berkas yang diperlukan. PBG penting agar bangunan diakui secara hukum,” jelasnya.
DPMPTSP juga menjalankan program jemput bola agar masyarakat semakin mudah mengurus izin. Bagi yang melanggar, sanksinya cukup berat, termasuk pembongkaran bangunan.
“Masih banyak warga yang belum sadar, padahal izin itu bentuk kepatuhan hukum,” ujarnya.(Adv)
![]()





