Kutai Kartanegara– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, menilai dinamika pembentukan pengurus Rukun Tetangga (RT) di berbagai wilayah sebagai hal positif. Proses tersebut dinilai menjadi ruang pembelajaran bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengelola lingkungan sekaligus memahami praktik demokrasi di tingkat lokal.
Hal itu disampaikan Arianto saat diwawancarai terkait dinamika pemilihan ketua RT di Kukar, Selasa (13/10/2026).
Menurut Arianto, proses pembentukan pengurus RT yang berlangsung dinamis menunjukkan adanya keterlibatan masyarakat dalam menentukan sosok yang akan menjalankan tugas di lingkungan mereka.
“Dinamika pembentukan pengurus RT di masing-masing wilayah memang sangat dinamis. Kami memaknainya sebagai sesuatu yang positif karena mengajarkan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara bagaimana berpartisipasi dalam mengurus dan mengelola wilayahnya,” ujar Arianto.
Ia menjelaskan, dalam struktur RT terdapat pengurus yang bertugas mengelola wilayah serta masyarakat yang menjadi bagian dari pelayanan dan pengurusan tersebut. Karena itu, proses pemilihan pengurus secara demokratis menjadi pengalaman penting bagi warga.
Arianto menilai, mekanisme pemilihan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan orang yang dipercaya mengemban tanggung jawab di lingkungannya masing-masing.
“Pengurusnya pun dipilih secara demokratis sehingga menjadi pembelajaran yang baik bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, warga yang terpilih menjadi pengurus RT merupakan orang-orang yang dinilai mampu oleh masyarakat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab di wilayahnya. Kepercayaan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi RT sebagai unsur yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Lebih jauh, Arianto memandang dinamika pemilihan ketua RT juga berkaitan dengan pembelajaran politik di tingkat masyarakat. Menurutnya, proses tersebut dapat mendorong warga memahami pentingnya partisipasi dan keterlibatan aktif dalam menentukan pemimpin.
“Jika dikaitkan dengan dinamika politik, ini merupakan pembelajaran yang baik mengenai partisipasi dan keterlibatan aktif masyarakat dalam memilih pemimpin mereka,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan munculnya ketua RT berusia muda, Arianto menjelaskan bahwa terdapat ketentuan batas usia bagi calon pengurus RT. Namun, ia menyampaikan ketentuan tersebut berdasarkan ingatannya dan belum memastikan kembali aturan yang berlaku.
“Kalau tidak salah, usia minimal untuk menjadi pengurus RT adalah 25 tahun dan maksimal 60 tahun. Jadi, rentang usia tersebut dinilai cukup untuk seseorang menjalankan tugas sebagai pengurus di wilayah RT,” tutupnya.(adv)
![]()







