Bontang – Mengurus izin mendirikan bangunan Sekolah Dasar (SD) di Kota Bontang saat ini tidak rumit lagi.
Lewat layanan Perizinan Digital (PD) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, pemohon hanya menyiapkan dokumen dengan lengkap lalu mengunggah di aplikasi.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur bilang ada 10 syarat yang wajib dipenuhi sebelum izin diterbitkan.
“Semua persyaratan wajib dilengkapi lalu di upload ke aplikasi perizina digital DPM-PSP,” ungkapnya saat ditemui, Jumat (21/11/2025).
Mulai dari hasil studi kelayakan, ketersediaan sarana prasarana penunjang proses belajar mengajar, hingga kelengkapan isi pendidikan. Pemohon juga perlu mencantumkan jumlah serta kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, dokumen pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen pendidikan yang akan diterapkan.
Tak kalah penting, pemohon harus menyiapkan surat permohonan pendirian sekolah, serta mengunggah bukti kepesbbertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip pembayaran iuran terakhir dengan pengecualian untuk sekolah dasar negeri.
“Pemerintah memastikan guru yang bekerja di sekolah swasta mendapat perlindungan sosial dari yayasan, kalau sekolah negeri sudah ditanggung pemerintah,” jelasnya.
Dari sisi mekanisme, pemohon membuat akun di Perizinan Digital, mengajukan permohonan, lalu mengunggah seluruh persyaratan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima email pemberitahuan.
Begitu izin terbit, pemohon diminta mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) sebelum bisa mengunduh dokumen izin melalui sistem.
“Seluruh layanan ini gratis dan diselesaikan maksimal dalam 30 hari kerja,” jelasnya Muhammad Aspiannur.(adv)
![]()




