Kutai Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Kordinasi (Rakor) bersama OPD dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Rakortersebut diadakan terkait Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutim tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Kutim pada, Minggu (29/9/2024).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menjadi landasan KPU Kutim menggelar Rakor tersebut.
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota.
Kegiatan Rakor yang diadakan oleh KPU Kutim itu juga turut dihadiri oleh Oranisasi Perangkat Daerah (OPD),Bawaslu Kutim, dan LO dari setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur. (Adv)
![]()





