SAMARINDA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Unmul) menyatakan penolakan keras terhadap usulan yang memungkinkan perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan pertambangan. Penolakan ini didasari kekhawatiran akan terancamnya independensi kampus dan bertentangannya kebijakan tersebut dengan program swasembada pangan nasional.
Gabriel, Ketua BEM Fakultas Pertanian Unmul, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan paradoks besar dalam arah pembangunan nasional.
“Di satu sisi, pemerintah mencanangkan swasembada pangan sebagai program strategis nasional. Namun di sisi lain, perguruan tinggi justru didorong untuk mengelola tambang. Ini adalah kontradiksi yang sangat mencolok,” ujarnya saat ditemui di Kampus Unmul, Selasa (28/1/2025).
Kekhawatiran lain yang disoroti adalah potensi terganggunya independensi kampus. Gabriel menekankan bahwa pendapatan dari sektor tambang yang sangat besar berpotensi mempengaruhi arah kebijakan kampus.
“Tambang bukan bisnis kecil. Pendapatan yang dihasilkan bisa jauh lebih besar dibanding pendapatan kampus. Ketika pimpinan perguruan tinggi mendapatkan jatah untuk mengelola tambang, ada risiko besar mahasiswa kehilangan ruang berpikir kritis,” jelasnya.
BEM Faperta Unmul berpendapat bahwa perguruan tinggi seharusnya menjadi ujung tombak inovasi dalam sektor pertanian, terutama dalam konteks studi tropis yang menjadi keunggulan Unmul.
“Unmul memiliki posisi strategis sebagai pusat studi tropis terkemuka di Indonesia. Universitas bisa menjadi pusat inovasi pertanian dengan mengembangkan teknologi berbasis riset seperti varietas unggul tahan iklim, teknologi pengolahan hasil tani, dan pengelolaan irigasi cerdas yang sesuai dengan karakteristik wilayah tropis. Fokus ini tidak hanya memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani lokal,” papar Gabriel.
Aspek lingkungan dan keberlanjutan juga menjadi perhatian utama. Menurut Gabriel, pengelolaan tambang memiliki sejarah panjang dalam menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan konflik sosial, terutama di wilayah Kalimantan Timur.
“Sebagai kampus yang fokus pada studi tropis, kami memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ekosistem tropis yang unik di Kalimantan. Ketika Indonesia menghadapi tantangan besar dalam perubahan iklim, perguruan tinggi seharusnya menjadi motor penggerak inovasi di sektor pertanian berkelanjutan, bukan aktor dalam eksploitasi sumber daya alam,” tegasnya.
Usulan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi ini tertuang dalam Pasal 51A Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). RUU tersebut membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam secara prioritas.
BEM Faperta Unmul menyerukan kepada pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk menolak usulan ini dan mengarahkan perguruan tinggi pada pengembangan sektor pertanian.
“Sebagai kampus yang dikenal dengan keunggulan studi tropisnya, Unmul harus menjadi benteng ilmu pengetahuan dan inovasi yang mendukung ketahanan pangan serta keberlanjutan. Alih-alih menjadi pelaku eksploitasi sumber daya, perguruan tinggi harus berdiri sebagai mitra masyarakat untuk membangun masa depan pertanian Indonesia yang berkelanjutan,” tutup Gabriel.
![]()





