Samarinda – H. Laila Fatihah, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, menyoroti sejumlah kekurangan yang terdapat dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kota Samarinda tahun 2023. Menurutnya, banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat saat masa reses terkait dengan aspek teknis pelaksanaan program di lapangan.
“Dalam masa reses, kami selalu turun ke masyarakat. Keluhan-keluhan ini sebenarnya berkaitan dengan teknis pelaksanaan di lapangan,” ungkap Laila pada 24 April 2024
Laila menjelaskan bahwa meskipun para anggota DPRD sebagai pengusul program, mereka tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Pelaksanaan program tersebut dilakukan oleh pihak kelurahan. Oleh karena itu, Laila menegaskan bahwa anggota DPRD tidak seharusnya disalahkan atas kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan program.
“Mereka hanya sebagai pengusul. Mereka bukanlah pelaksana teknis di lapangan,” tegas Laila dalam keterangannya kepada awak media.
Lebih lanjut, Laila menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap LKPJ Kota Samarinda oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa anggota DPRD akan disalahkan atas kekurangan yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut.
“Kami tidak menolak untuk dievaluasi. Namun, saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh BPK. Karena ini merupakan tahap awal dari proses pemeriksaan, tentu akan banyak kekurangan yang ditemukan,” kata Laila.
Laila menjelaskan bahwa anggota DPRD baru mengetahui adanya kekurangan tersebut dan saat ini sedang melakukan perbaikan untuk program-program di tahun 2024. Namun demikian, Laila khawatir bahwa kekurangan dalam pelaksanaan program di tahun 2023 akan berdampak pada anggota DPRD.
“Saat ini baru tahap evaluasi dan perbaikan. Namun, pertanyaannya adalah bagaimana dengan kekurangan yang ada pada tahun sebelumnya? Ini merupakan risiko yang harus dihadapi, karena anggota DPRD juga bertanggung jawab. Mereka menandatangani laporan tersebut, meskipun secara manajerial dilaksanakan oleh pihak kelurahan,” ungkap Laila.
“Kelurahan yang membuat laporan dan melakukan belanja. Anggota DPRD hanya bertanggung jawab secara tanda tangan. Saat ini mereka dalam posisi dilema. Jika terjadi pemeriksaan, kami yang akan disalahkan. Namun, mereka yang menandatangani. Kami tidak tahu bagaimana nasib kami. Inilah yang kami sampaikan, karena mereka baru melakukan perbaikan untuk tahun 2024, sementara pelaksanaannya dilakukan pada tahun sebelumnya,” tutup Laila.
![]()





