Potretkata, Bontang – RSUD Taman Husada Bontang melalui dr. Siti Aisyatur Ridha dari tim promosi kesehatan menyampaikan bahwa salah satu kendala utama dalam pelayanan BPJS adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS, terutama yang berkaitan dengan layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Menurut dr. Siti, masyarakat sering kali merasa bingung atau ragu apakah penyakit yang mereka derita bisa langsung mendapatkan layanan di IGD rumah sakit dengan menggunakan BPJS.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman mengenai layanan yang bisa mereka terima. Hal ini penting untuk menghindari ketegangan antara tenaga medis dan pasien,” ungkapnya saat di temui, Senin (3/2/2025)lalu di Kantor Satpol PP Bontang.
Sebagai contoh, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 1186 Tahun 2022, ada 144 penyakit tertentu yang hanya bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes primer) dan tidak boleh langsung dirujuk ke rumah sakit. Penyakit-penyakit ini termasuk kondisi seperti kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, hingga berbagai masalah mata ringan seperti miopia dan astigmatisme.
“Sering kali masyarakat tidak tahu bahwa beberapa kondisi kesehatan yang dianggap mendesak, seperti migrain atau vertigo, sebaiknya ditangani terlebih dahulu di puskesmas atau klinik. Baru jika diperlukan, baru bisa dirujuk ke rumah sakit,” jelas dr. Ridha pada hari Selasa (11/2/2025).
Selain itu, penyakit infeksi seperti influenza, pneumonia, dan tuberkulosis paru tanpa komplikasi juga termasuk dalam daftar penyakit yang hanya bisa ditangani di faskes primer. Ini membuat banyak pasien merasa bingung saat mereka datang ke rumah sakit dan tidak dapat langsung mendapatkan layanan IGD dengan menggunakan BPJS.
“Sosialisasi tentang hal ini sangat penting, karena kita tidak ingin terjadi kesalahpahaman. Misalnya, jika ada pasien yang datang dengan kondisi yang sebenarnya bisa ditangani di puskesmas, mereka tidak harus langsung datang ke rumah sakit. Itu sebabnya, kami mengimbau masyarakat untuk lebih memahami ketentuan yang ada,” bebernya.
Meski demikian, RSUD Taman Husada Bontang tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi pasien BPJS. Pasien yang datang dengan kondisi yang sesuai dengan ketentuan BPJS akan tetap dilayani dengan baik, namun perlu diketahui bahwa jika penyakit tersebut tidak memenuhi syarat BPJS, maka pasien akan dilayani sebagai pasien umum.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran layanan kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan layanan BPJS.
“Dengan pengetahuan yang tepat, kami berharap masyarakat bisa lebih siap dalam menghadapi situasi darurat dan mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka,” pungkasnya. (Adv/Ira)
![]()







