Potretkata.co, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menaruh perhatian serius terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam kepatuhan jam kerja. Hal ini seiring diberlakukannya Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2025 tentang pedoman hari dan jam kerja ASN.
Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam membangun budaya kerja yang tertib, profesional, dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, kepastian jam kerja penting untuk mendukung peningkatan kinerja pelayanan publik.
Dalam peraturan tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Bontang menerapkan pola kerja lima hari, Senin hingga Jumat, dengan total akumulasi jam kerja 37 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Jam kerja dimulai pukul 07.30 Wita hingga 16.30 Wita pada Senin sampai Kamis, serta ketentuan khusus pada hari Jumat.
Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap jam kerja bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga mencerminkan komitmen ASN dalam menjalankan tugas kedinasan secara optimal. Oleh karena itu, BKPSDM mendorong seluruh perangkat daerah untuk aktif melakukan pembinaan internal.
“Peran kepala perangkat daerah sangat penting dalam memastikan aturan ini berjalan. Pengawasan harus dilakukan secara berjenjang agar tidak hanya bersifat administratif,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
BKPSDM juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga konsistensi penerapan aturan di seluruh unit kerja.
Ke depan, BKPSDM akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan Perwali Nomor 23 Tahun 2025 diterapkan secara menyeluruh. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkot Bontang.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kinerja ASN dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Rae)
![]()







