Bontang – Berdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mitrakan pelaku usaha besar alias perusahaan industri dengan pelaku usaha kecil.
Analis Kebijakan Ahli Muda, Bidang Penanaman Modal, DPM-PTSP Kota Bontang, Karel membeberkan, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan kemitraan penanaman modal di daerah.
“Tujuan kemitraan pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM Untuk memberdayakan pelaku usaha kecil mikro,” ujarnya saat ditemui, Senin (17/11/2025).
Karel beberkan, banyak pelaku usaha kecil dan mikro di Kota Bontang yang memiliki kemampuan tetapi tidak berkembang karena minim permintaan.
Kondisi itu menyebabkan usaha mereka stagnan, bahkan sebagian hampir tidak lagi beroperasi. Di sinilah pemerintah hadir mendorong ekosistem baru agar UMKM kembali tumbuh.
Kemitraan dengan perusahaan besar seperti PT Indominco, PT Pupuk Kaltim, PT Kaltim Methanol Industri, hingga KPI diharapkan membuka ruang pesanan baru bagi UMKM.
Bentuk kemitraan dapat berupa suplai barang, jasa, hingga penyediaan kebutuhan operasional perusahaan yang bisa diserap dari pelaku usaha lokal.
“Misalnya seperti UMKM ini membuat produk pengemasannya atau desain nama produk dari perusahaan,” tambah dia.
Dia bilang, kenijskan ini diyakini menjadi langkah penting untuk menggairahkan roda perekonomian, terutama sektor usaha kecil dan mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Menurutnya, ketika perusahaan besar menyerap produk UMKM, maka efeknya langsung terasa, omzet meningkat, usaha kembali berjalan, dan lapangan kerja terbuka.
“Ini untuk menggairahkan roda perekonomian khususnya pelaku usaha kecil dan mikro di daerah khususnya kita di Kota Bontang,” pungkasnya.(Adv)
![]()




