SANGATTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk menertibkan truk-truk pengangkut material yang menyebabkan polusi debu di jalanan. Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, mengatakan pihaknya akan mendorong pembentukan aturan hukum yang tegas disertai sanksi agar persoalan ini tidak terus berulang.
“Tapi kalau ditanya itu, tentunya kalau sudah ada sosialisasi ke depan harus ada aturan yang bisa mengikat. Termasuk memberikan sanksi. Kalau hanya imbauan saja nanti tidak ada efek jera,” tegas Poniso belum lama ini.
Truk pengangkut tanah dan material tambang yang beroperasi tanpa penutup telah lama menjadi keluhan masyarakat. Selain mencemari udara, debu yang beterbangan juga membahayakan keselamatan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor.
Poniso menilai selama ini penanganan masih lemah karena sebatas imbauan.
“Masyarakat itu kadang merasa kalau ditegur ya enggak apa-apa, besok bisa diulang lagi. Karena memang tidak pernah ada tindakan nyata (sanksi). Maka ke depan, regulasi itu harus dibentuk,” ujarnya.
Dishub Kutim akan meninjau keberadaan Perda atau Perbup yang dapat dijadikan dasar hukum. Bila belum ada, pihaknya akan mengusulkan penyusunan regulasi baru. Langkah ini, kata Poniso, penting agar petugas di lapangan memiliki dasar kuat untuk menindak pelanggaran.
Dampak polusi debu pun ia rasakan sendiri.
“Saya di Bukit Pelangi itu ketika lewat ini kan kotor itu mengganggu yang lain. Karena memang mayoritas pengendara kita juga motor. Kita sampai kantor aja langsung debu semua,” katanya.
Dishub juga akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan Satpol PP serta kepolisian untuk memastikan aturan ditegakkan secara efektif.
“Kalau nanti misalnya ini termasuk menjadi keluhan dan harapan masyarakat ya kita buat Perda dan Perda itu sebagai dasar aparat untuk bertindak,” pungkasnya.* (ADV/ProkopimKutim/PK)
![]()







