SAMARINDA – Aktivitas pematangan lahan tanpa izin kembali menjadi perhatian serius di Kota Samarinda. Komisi III DPRD setempat menuntut langkah tegas dari aparat penegak peraturan daerah untuk menghentikan praktik yang dinilai melanggar hukum sekaligus berpotensi mengancam keselamatan warga.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan keprihatinannya usai melakukan tinjauan lapangan ke sejumlah titik. Ia menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Tadi kita sampaikan kepada dinas, artinya dinas punya penegakan perda itu dilakukan oleh Satpol PP, biasanya ada PPNS-nya, penyidiknya,” ujarnya di Gedung DPRD Samarinda.
Menurut Deni, DPRD akan mengawal proses ini melalui verifikasi langsung untuk memastikan kesesuaian antara dokumen izin dan kondisi di lapangan.
“Kita minta untuk hadir ke sana memastikan begitu, mengecek lagi, apabila tidak sesuai mereka boleh melakukan polisi,” tegasnya.
Sebagai lembaga pengawas, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan pembangunan berjalan sesuai prosedur.
“Artinya sesuai dengan kapasitasnya, makanya kita dari dewan sebagai pengawas artinya kita hanya melakukan pengawasan fungsi pengawas kita, kita pastikan bahwa mereka tidak mengantongi izin itu tadi,” ujarnya.
Deni menambahkan, pelanggaran perizinan tidak hanya menjadi masalah administrasi, tetapi juga mengandung risiko lingkungan dan keselamatan.
“Siapapun yang melakukan kegiatan pematangan lahan tanpa mengajukan perizinan sudah pasti tindakan melawan hukum,” katanya.
Komisi III pun mendorong adanya koordinasi lintas instansi untuk menelusuri apakah izin yang dikeluarkan sesuai dengan praktik di lapangan.
“Itu nanti makanya kita minta mereka nanti konsolidasi dengan dinas terkait memastikan apakah betul izin yang mereka kantongi ini sesuai dengan aplikasi di lapangan,” jelasnya.
Dari hasil peninjauan, ditemukan fakta bahwa luas lahan yang diratakan melebihi batas izin yang diberikan.
“Tadi disampaikan izinnya hanya 2000 meter persegi, tapi yang mereka rambah ini tanahnya sampai ke belakang gitu,” ungkapnya.
Deni memperingatkan, jika dibiarkan, pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kerugian materiil hingga korban jiwa.
“Melakukan pematangan lahan tanpa izin ketika menimbulkan bencana, baik itu bencana materi maupun korban jiwa ini kan yang dapat membahayakan seluruh warga di setempat itu,” pungkasnya.(ADV/DRPDSMR/GB)
![]()





