SANGATTA –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditargetkan selesai pada Oktober 2024.
Hal itu diputuskan dalam dua rapat paripurna akhir masa persidangan III 2023/2024 dan pembukaan masa persidangan I 2024/2025, yang digelar secara bersamaan, belum lama ini. Menurut, Wakil Ketua DPRD Kutim Sayid Anjas, tiga dari empat raperda sudah selesai dibahas di masa sidang sebelumnya dan tinggal menunggu pengesahan. Sedangkan satu raperda lagi masih dalam tahap pembahasan, yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Ketiga raperda yang sudah selesai dibahas adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Kami menargetkan seluruh Raperda ini dapat selesai dan disahkan melalui rapat paripurna pada akhir Oktober,” ungkap Sayid Anjas.
Sayid menyatakan penting untuk mempercepat pembahasan raperda tentang penanggulangan bahaya kebakaran. Hal ini mengingat kondisi geografis Kutim yang rentan terhadap bencana kebakaran.
Hadir dalam rapat di ruang sidang utama DPRD Kutim sebanyak 21 dari 40 anggota dewan. Selain itu, juga hadir Sekretaris DPRD (Seswan) Juliansyah, pejabat perangkat daerah, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Staf Ahli Bupati, Sulastin, juga hadir mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim H M Agus Hari Kesuma.
“Saya hadir mewakili Pak Pjs Bupati karena beliau memiliki banyak kegiatan di sini. Salah satu agenda hari ini adalah penutupan dan pembukaan masa sidang serta penetapan struktur Panitia Khusus (Pansus) Raperda,” ujar Sulastin.
Menurut Sulastin, keberadaan raperda ini sangat penting untuk segera disahkan. Harapannya, seluruh raperda yang dibahas dapat direalisasikan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Beberapa Raperda yang masuk agenda pembahasan merupakan warisan dari DPRD periode sebelumnya, yang kemudian dilanjutkan oleh anggota legislatif yang baru.
Selama rapat berlangsung, beberapa anggota DPRD menyampaikan pandangan tentang implementasi raperda. Khususnya yang berkaitan dengan isu-isu sosial dan lingkungan. Mereka menekankan bahwa kebijakan-kebijakan yang dihasilkan harus relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dapat menjawab tantangan yang dihadapi daerah, secara sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
Pembentukan pansus baru diharapkan mempercepat pembahasan dan implementasi raperda yang tersisa. Komitmen dari seluruh anggota DPRD untuk bekerja sama demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kutim sangat dibutuhkan. (*)
![]()





