Kutai Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur menerima perbaikan berkas administrasi dari dua bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur pada Pilkada 2024.
Proses verifikasi persyaratan perbaikan ini bagian salah satu hal yang penting guna memastikan bahwa setiap calon telah memenuhi syarat sesuai undang-undang.
Siti Akhlis Muafin, mengungkapkan bahwa lang ini memberikan kesempatan kepada seluruh bakal calon untuk melengkapi berkas.
“Ini penting untuk memastikan semua syarat administrasi terpenuhi dengan baik,” Ungkapnya Selasa (10/9/24).
Proses perbaikan tersebut bertujuan untuk menghindari kendala pada tahapan verifikasi selanjutnya.
“Penetapan calon di jadwalkan pada 22 September. Semoga seluruh tahapan bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan,” harap Siti Akhlis Muafin.
Dengan telah di serahkan berkas perbaikan ini, maka kedua bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur ini berada di tahap verifikasi final.
![]()





