Potretkata.co,BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kembali menegaskan komitmennya melindungi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen itu diwujudkan dengan penyerahan santunan senilai total Rp233,5 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (5/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bontang Taufiq Nurrahman, Camat Bontang Selatan Achmad Effa Yuliansyah, Lurah Tanjung Laut Indah Elis Biantoro, serta perwakilan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang.
Neni mengatakan, perlindungan sosial menjadi salah satu upaya pemerintah mencegah munculnya keluarga miskin baru akibat kehilangan pencari nafkah utama.
“Perlindungan sosial merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ketika pencari nafkah utama meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh perlindungan sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bontang sejak 2023 secara konsisten melakukan pemutakhiran dan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulan. Langkah tersebut dilakukan agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Santunan yang diberikan mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), santunan kematian, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta mulai jenjang sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Untuk peserta yang memiliki anak berstatus mahasiswa, beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Bontang berharap kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan terus diperkuat agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial. Program tersebut dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang inklusif.
“Harapan kami, semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi sehingga masyarakat memiliki jaminan ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun musibah yang tidak diinginkan,” tutup Neni.
![]()






