SAMARINDA – Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutim menjadi faktor utama keberhasilan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Sinergi yang terjalin memungkinkan pengumpulan jumlah zakat yang signifikan, yang kemudian disalurkan dengan tepat sasaran kepada masyarakat, khususnya dalam menangani masalah sosial seperti kemiskinan dan stunting.
“Dengan pendekatan yang terukur dan transparan, Kutai Timur kini menjadi panutan bagi kabupaten lain dalam pengelolaan zakat yang efektif. Ini adalah bukti nyata bahwa kebijakan yang solid dan pengelolaan zakat yang profesional dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” papar Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Kutim Sudirman Latief di Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) se-Kaltim, belum lama ini.
Rakorda digelar di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, dan Hotel Ibis Samarinda dan dibuka oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Pengurus Baznas dari seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim hadir dalam kegiatan ini.
“Kutai Timur diundang sebagai narasumber karena dianggap berhasil membuat regulasi dan kebijakan pengelolaan ZIS yang dikelola Baznas Kutai Timur. Kebijakan ini membantu mengatasi berbagai masalah sosial, termasuk penanganan stunting di daerah,” imbuh Sudirman, mewakili Pjs Bupati Kutim Agus Hari Kesuma yang berhalangan hadir.
Dalam paparannya bertema “Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shadaqah”, Sudirman menjelaskan kebijakan yang diterapkan Pemkab Kutim berdampak signifikan pada pengelolaan ZIS. Salah satu kebijakan itu adalah penerapan Peraturan Bupati yang memberikan dasar hukum dalam pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel.
Regulasi ini, kata Sudirman, memungkinkan penerimaan zakat meningkat signifikan, terutama melalui pemotongan gaji dan tunjangan ASN serta PPPK. Terbukti, Kutim menjadi daerah yang paling tinggi penerimaan ZIS di wilayah Kaltim.
“Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Kutai Timur untuk memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan terbuka,” ujar Sudirman yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim. (*)
![]()







