Potretkata, Bontang – RSUD Taman Husada Bontang menegaskan larangan merokok di seluruh area rumah sakit demi menjaga kenyamanan pasien serta mempertahankan standar akreditasi rumah sakit. Ketua Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) RSUD Bontang, Sadryani M Said, mengingatkan bahwa rumah sakit bukanlah tempat untuk merokok dan aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami selalu mengingatkan bahwa rumah sakit adalah area tanpa rokok, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan aturan nasional. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga demi keselamatan pasien dan akreditasi rumah sakit,” ujarnya belum lama ini.
Ia mengungkapkan, masih ada pengunjung maupun keluarga pasien yang melanggar aturan tersebut. Bahkan, sempat ditemukan seorang keluarga pasien yang merokok di dalam ruang perawatan, meski sudah ada tanda larangan merokok yang terpampang jelas.
“Yang paling fatal itu kalau ada yang merokok di ruang rawat inap, apalagi di ruangan yang memiliki alat oksigen. Ini bisa memicu kebakaran karena oksigen adalah penghantar api,” tegasnya.
Sadryani menjelaskan, rumah sakit telah membentuk tim Satgas Rokok yang terdiri dari petugas keamanan (security) untuk mengawasi area-area rawan, termasuk kantin rumah sakit yang kerap menjadi titik pelanggaran karena dianggap ruang terbuka.
“Kami sudah pasang banyak tanda larangan merokok, termasuk di kantin, tapi masih ada yang melanggar. Mereka berpikir karena kantin ruang terbuka, jadi boleh merokok. Padahal, tetap tidak boleh,” katanya.
Pelanggaran ini, lanjut Sadryani, juga memengaruhi penilaian akreditasi rumah sakit. Temuan adanya pelanggaran rokok akan dicatat dalam sistem internal dan dilaporkan secara berkala, terutama menjelang proses akreditasi.
“RSUD Taman Husada sudah meraih akreditasi paripurna, dan pelanggaran seperti ini bisa berdampak buruk jika tidak segera ditertibkan. Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Untuk itu, ia meminta dukungan seluruh pihak, termasuk pengunjung dan pasien, agar mematuhi aturan rumah sakit dan turut menjaga lingkungan RSUD sebagai kawasan sehat dan aman. (Adv/Ira)
![]()







