Potretkata.co. Samarinda – Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD atau sistem pemilihan tidak langsung. Penolakan tersebut merupakan keputusan resmi partai yang telah diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama PDI Perjuangan tahun 2026.
Ananda menyatakan, menguatnya kembali wacana pilkada tidak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi dan reformasi 1998. Menurutnya, PDI Perjuangan secara konsisten menginginkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara terbuka dan dipilih langsung oleh rakyat.
“PDI Perjuangan tetap menginginkan pemilihan terbuka, di mana kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Kita tidak ingin melukai semangat reformasi 1998. Demokrasi rakyat jangan diganggu,” tegas Ananda.
Ia menilai, rakyat adalah pihak yang paling memahami kondisi daerahnya, termasuk kebutuhan pembangunan dan sosok pemimpin yang layak memimpin. Oleh karena itu, hak demokrasi rakyat tidak boleh diabaikan atau dikurangi dengan mengubah sistem pemilihan.
“Rakyat tahu dengan hati nurani mereka siapa pemimpin yang baik dan pantas untuk memimpin pembangunan di daerahnya. Itu adalah hak konstitusional rakyat,” ujarnya.
Ananda juga menegaskan bahwa pilkada langsung telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, PDI Perjuangan tidak ingin langkah politik apa pun justru bertentangan dengan konstitusi.
Menanggapi alasan bahwa pilkada langsung dinilai berbiaya tinggi, Ananda menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghapus hak pilih rakyat. Menurutnya, yang perlu diperkuat adalah kualitas penyelenggaraan pemilu agar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
“Yang harus kita pikirkan adalah bagaimana pemilu bisa berlangsung luber dan jurdil, serta bagaimana meningkatkan kesadaran politik masyarakat melalui pendidikan politik dan wawasan kebangsaan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam mencegah praktik politik uang. Peran lembaga pengawas pemilu seperti Bawaslu harus dimaksimalkan agar pemilu berjalan sesuai aturan.
“Bukan hanya pilkada, pilkades saja juga membutuhkan biaya besar. Artinya, masalahnya ada pada kesadaran politik masyarakat, pendidikan politik, dan penegakan hukumnya, bukan pada sistem pemilihan langsungnya,” pungkas dia.
![]()







