Samarinda – Upaya penataan wilayah sungai di Kota Samarinda akan segera memiliki payung hukum yang lebih kuat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Panitia Khusus (Pansus) III kini tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait tata kelola sempadan sungai.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengungkapkan bahwa selama ini kota belum memiliki aturan lokal yang secara spesifik mengatur pemanfaatan dan pengawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Akibatnya, banyak wilayah bantaran sungai, termasuk Sungai Karang Mumus, mengalami pemanfaatan tak terkendali.
“Selama ini pengelolaan sempadan sungai belum punya aturan khusus di tingkat kota. Karena itu, perda ini jadi langkah penting untuk mengisi kekosongan hukum tersebut,” ujar Sukamto, Senin (4/7/2025).
Rancangan perda ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan sungai, pemanfaatan sempadan, mekanisme pengawasan, hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran. Selain itu, perda juga akan menjabarkan hak dan kewajiban para pemangku kepentingan terhadap kawasan sempadan dan daerah manfaat sungai.
Sukamto menambahkan bahwa perda ini akan memberi dasar hukum lebih jelas bagi kebijakan relokasi warga di bantaran sungai. Selama ini, kebijakan tersebut hanya berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwali), yang dinilai kurang kuat secara hukum.
“Dengan perda, proses relokasi bisa dilakukan lebih terukur dan memiliki prosedur hukum yang sah,” jelasnya.
Dalam penyusunan perda ini, DPRD menggandeng sejumlah instansi teknis terkait, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas Cipta Karya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Dinas Tata Ruang. Keterlibatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimaksudkan agar substansi regulasi selaras dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Meskipun secara nasional sudah ada acuan lewat Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, Sukamto menilai regulasi pusat itu belum cukup menjawab kebutuhan teknis di lapangan, khususnya di Samarinda. Maka dari itu, perda ini diperlukan sebagai instrumen hukum yang operasional di tingkat kota.
“Permennya ada, tapi belum ada pendalaman di tingkat kota. Jadi perda ini dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana implementasinya di lapangan,” katanya.
Sukamto menegaskan bahwa pemilik bangunan di sempadan sungai yang memiliki legalitas resmi, seperti sertifikat tanah, tetap akan dilindungi hak-haknya. Menurutnya, kasus semacam ini harus dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN dan tidak bisa serta-merta ditertibkan sepihak.
“Kalau mereka punya surat resmi, tentu harus ada pembicaraan lanjutan. Ini tidak bisa dipaksakan sepihak,” ucapnya.
Penyusunan perda ini disebut Sukamto cukup kompleks karena harus sinkron dengan berbagai regulasi lain, seperti Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan teknis lainnya. Oleh karena itu, pihaknya sangat berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal agar tidak tumpang tindih.
“Ini menyangkut banyak regulasi, jadi kami benar-benar hati-hati dalam menyusunnya,” pungkasnya.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()




