SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Kegiatan yang digelar di Gedung Graha Mulya, Jalan Bung Tomo No. 41, Baqa, Samarinda Seberang pada Minggu (9/2/2025) ini dihadiri mayoritas kalangan anak muda.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba sekaligus mengedukasi tentang sarana rehabilitasi yang tersedia di Kaltim.
“Kaltim menurut data terakhir berada di peringkat 5 nasional pengguna narkoba dengan jumlah pengguna aktif sekitar 90.000 orang lebih. Ini sudah sangat luar biasa dan perlu kerja kita bersama,” ungkap Andi Satya.
Sementara itu, Dinkes Kaltim, Jaya Mualamin dalam paparannya menyampaikan bahwa Kaltim telah memiliki 40 sarana rehabilitasi yang tersebar di berbagai rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
“Sarana rehabilitasi ini sudah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan. Yang penting diketahui masyarakat, untuk rehabilitasi di sarana yang ditunjuk pemerintah tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Jaya menambahkan, beberapa fasilitas rehabilitasi yang aktif melayani di antaranya RS Swasta, RS Parikesit, dan Rumah Sakit Tentara.
Dalam sosialisasi tersebut juga hadir Mohammad Faried dari Perbansakti Samarinda sebagai narasumber kedua.
Dalam paparannya, Faried yang berbagi pengalaman pribadinya menekankan pentingnya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta perlunya kerja sama dari semua pihak.
“Harapannya kita harus kerja sama semua, tidak bisa salah satu pihak atau beberapa pihak saja. Semuanya harus bekerja sama,” ujarnya.
Andi berharap peserta sosialisasi dapat menyebarluaskan informasi ini kepada lingkungan terdekatnya, terutama jika mengetahui ada keluarga atau teman yang menjadi pengguna narkoba sehingga bisa segera mendapat pertolongan melalui rehabilitasi.
![]()






