Potretkata.co, Bontang – Isu yang mengaitkan mutasi ASN dengan sanksi disiplin ditepis Pemerintah Kota Bontang. BKPSDM menegaskan bahwa mutasi dan rotasi pegawai yang dilakukan pada awal Januari 2026 murni merupakan kebutuhan organisasi, bukan akibat pelanggaran atau persoalan hukum.
Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menyampaikan bahwa hingga diterbitkannya Surat Keputusan mutasi, tidak ada ASN yang dijatuhi hukuman disiplin sebagai dasar pemindahan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan mutasi dan rotasi ASN yang dilaksanakan pada awal Januari 2026.
“Mutasi ini bukan sanksi dan tidak ada kaitannya dengan masalah hukum. Ini murni kebijakan manajemen ASN,” tegasnya, Rabu (14/1/2026).
Menurut dia, mutasi ASN, baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis, merupakan praktik yang lazim dalam tata kelola kepegawaian. Tujuannya untuk menyesuaikan kebutuhan perangkat daerah dan menjaga efektivitas kerja.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan kebijakan mutasi dengan isu-isu yang belum jelas kebenarannya, demi menjaga profesionalisme dan nama baik ASN.
Pemkot Bontang, lanjutnya, tetap berkomitmen melindungi hak dan martabat ASN dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, turut menegaskan bahwa mutasi ASN merupakan proses yang normal dan profesional dalam organisasi pemerintahan.
“Ini justru bentuk kepercayaan dan penyegaran. Bukan karena pelanggaran, tetapi untuk meningkatkan kinerja,” ujar Suharto.
Ia menambahkan, kebijakan kepegawaian di Bontang selalu mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan kepentingan organisasi. (Rae)
![]()







