Samarinda — Penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Dampak negatif yang ditimbulkan mendorong perlunya upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Legislator Muda Partai Golkar, Andi Satya Adi Saputra, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika.
“Ini menunjukkan kepedulian kami terhadap bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi,” ujarnya.
Andi Satya mengungkapkan, Kalimantan Timur saat ini berada di peringkat 13 nasional sebagai daerah rawan peredaran narkoba. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi peringatan bagi seluruh elemen masyarakat agar memperkuat edukasi sejak dari lingkungan keluarga dan sekitar.
“Kalimantan Timur saat ini berada di peringkat 13 nasional terkait peredaran narkoba,” jelasnya.
Meski secara peringkat mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya, ia menegaskan hal itu tidak boleh membuat masyarakat lengah. Pasalnya, jumlah kasus justru masih tergolong tinggi.
“Biasanya kita berada di peringkat 4 atau 5. Turunnya peringkat ini jangan membuat kita lengah, karena faktanya dari Januari hingga November 2025 tercatat lebih dari 1.400 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polda Kaltim,” tambahnya.
Selain narkoba, Andi Satya juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi judi online dan pornografi. Menurutnya, ketiga hal tersebut saling berkaitan dan dapat menjerumuskan seseorang ke dalam lingkaran perilaku destruktif.
“Narkoba, judi online, dan pornografi ini adalah tiga kombinasi berbahaya. Sekali terjerumus, sangat sulit untuk keluar,” tegasnya.
Ia pun berpesan agar keluarga menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap anggota keluarganya.
“Keluarga adalah benteng utama. Jaga keluarga dan lingkungan kita agar tetap terlindungi dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
![]()





