BONTANG – DPMPTSP Bontang mengingatkan setiap penyelenggara kegiatan atau event agar terlebih dahulu mengurus izin resmi.
Kepala DPMPTSP Aspianur menjelaskan, pengajuan bisa dilakukan secara daring atau langsung ke kantor. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, proposal kegiatan, NIB, izin keramaian dari kepolisian, serta rekomendasi dari instansi dan lingkungan sekitar.
“Kami siap bantu prosesnya. Semua mudah asal tertib,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, event yang memiliki izin resmi lebih menarik bagi sponsor dan pengunjung karena dianggap profesional dan terpercaya.
“Jangan khawatir, kami selalu mempermudah warga dalam setiap pengurusan izin,” pungkasnya.(Adv)
![]()




