SANGATTA — Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam melindungi anak dari risiko perkawinan dini terus diperkuat. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), pemerintah daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Kajian Layanan Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin yang menghadirkan beragam unsur lintas sektor.
Kegiatan yang berlangsung beberapa waktu lalu ini diikuti oleh perwakilan kepolisian, pengadilan agama, Kantor Urusan Agama (KUA), akademisi, serta lembaga perlindungan anak. Forum tersebut menjadi ruang bersama untuk membahas cara terbaik memastikan proses dispensasi kawin tidak berhenti sebagai formalitas hukum, tetapi menjadi sarana memberikan perlindungan dan pendampingan yang komprehensif bagi anak.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan layanan yang lebih ramah anak. “Kami ingin anak-anak Kutim tumbuh sehat, berpendidikan, dan meraih masa depan cerah. Konseling adalah pintu awal yang harus kita perkuat. Dengan adanya kerja sama lintas sektor, saya yakin layanan yang lebih ramah anak dan solutif bisa terwujud,” ujarnya secara daring.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hak Anak DPPPA Kutim, Rita Winarni, menilai layanan konseling wajib menjadi elemen utama dalam setiap proses permohonan dispensasi kawin. “Kami tidak ingin anak-anak terburu-buru masuk ke jenjang perkawinan tanpa kesiapan mental dan sosial. Kehadiran konseling akan sangat membantu memastikan keputusan yang diambil benar-benar matang,” katanya.
Perwakilan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim, Rahma, menambahkan, konseling memiliki fungsi preventif yang sangat penting. “Melalui konseling, kita bisa mengedukasi dan melindungi generasi muda sejak dini agar mereka tidak terjebak pada situasi yang merugikan masa depannya,” ujarnya.
FGD juga menghadirkan narasumber dari PKBI Provinsi Kalimantan Timur, Sumardi, yang menekankan bahwa dispensasi kawin adalah mekanisme darurat. “Dispensasi kawin di bawah umur 19 tahun hanya boleh diberikan dalam kasus tertentu yang benar-benar darurat. Prinsip utamanya adalah melindungi anak dari risiko perkawinan dini, bukan melegalkan praktiknya,” tegasnya.* (ADV/ProkopimKutim/PK)
![]()







