SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memperkuat tata kelola kearsipan melalui langkah pembinaan sumber daya manusia. Salah satunya lewat kegiatan Pemilihan Arsiparis Teladan Kabupaten Kutim Tahun 2025 yang digelar Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip).
Kepala Dispusip Kutim, Ayub, menjelaskan kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Ajang tersebut menjadi wadah untuk meningkatkan profesionalisme, dedikasi, serta integritas para arsiparis di lingkungan perangkat daerah dan kecamatan.
“Selain sebagai bentuk apresiasi, ajang ini juga diharapkan mampu memotivasi arsiparis untuk semakin berintegritas dalam mengelola arsip. Arsip yang tertata rapi bukan hanya memudahkan pelayanan, tetapi juga menjadi sumber informasi penting bagi generasi mendatang,” ujar Ayub.
Tahun ini, sebanyak 30 peserta mengikuti seleksi, terdiri atas 18 peserta kategori keahlian dan 12 peserta kategori keterampilan. Mereka berasal dari berbagai perangkat daerah dan kecamatan di Kutim. Proses seleksi mencakup verifikasi administrasi, tes tertulis, wawancara, presentasi, praktik kerja kearsipan, hingga penyusunan laporan kinerja selama setahun terakhir.
Penilaian juga memperhatikan kedisiplinan dan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK yang menjadi indikator penting dalam pembinaan aparatur sipil negara.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutim, Sudirman Latif, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Dalam sambutannya, Sudirman menekankan bahwa arsiparis memegang peran vital dalam menjaga bukti akuntabilitas pemerintahan.
“Arsip adalah bukti akuntabilitas pemerintahan sekaligus sumber informasi berharga bagi kebijakan pembangunan. Karena itu, arsiparis harus terus meningkatkan kapasitas dan beradaptasi dengan perkembangan digital,” ucapnya.
Ia menegaskan Pemkab Kutim berkomitmen memperkuat sarana dan prasarana kearsipan, termasuk mendukung peningkatan kualitas SDM arsiparis agar sistem dokumentasi pemerintahan berjalan efektif dan transparan.
Dewan juri yang terdiri dari arsiparis ahli madya Dispusip, perwakilan BKPSDM, serta Bagian Organisasi Setkab Kutim dipercaya menilai secara objektif dan transparan. kemudian, akan diadakan rapat pleno penentuan pemenang. Para juara akan menerima piagam, plakat, dan uang pembinaan yang diserahkan langsung oleh Bupati Kutim sebagai bentuk apresiasi.* (ADV/ProkopimKutim/PK)
![]()







