Potretkata.co, Bontang – RSUD Taman Husada Bontang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (17/9/2025). Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Nusa Indah lantai 5 RSUD ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola rumah sakit serta meminimalisasi potensi persoalan hukum.
Direktur RSUD Taman Husada Bontang, dr. Suhardi Sp.Jp, menegaskan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk tetap berpegang pada regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap pelayanan. Ia menilai pendampingan dari Kejari akan memberikan perlindungan bagi institusi maupun tenaga medis agar tidak terjerat kasus hukum yang bisa saja muncul dari hubungan antara rumah sakit, tenaga medis, dan pasien.
“Harapan saya, dengan adanya MoU ini, rumah sakit tidak sampai terjatuh pada persoalan hukum. Kami tekankan kepada teman-teman agar selalu berpegang pada regulasi dan SOP. Karena sekarang hubungan pasien dengan pemberi pelayanan itu bersifat transaksional, sehingga jika ada hal yang tidak menyenangkan, pasien bisa melakukan tuntutan,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan Kejari akan membantu RSUD Taman Husada untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menjalankan setiap program, baik dari sisi pelayanan maupun administrasi.
“Kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi rumah sakit, tapi juga memberi kepastian hukum kepada pasien. Jadi ini demi kepentingan bersama,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Bontang, Philipus Siahaan, menjelaskan bahwa MoU tersebut menekankan bentuk kerja sama berupa pendampingan hukum dan pemberian pendapat hukum, terutama dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di RSUD. Dengan pendampingan ini, proses pengadaan dipastikan sesuai asas efisiensi, efektivitas, keterbukaan, transparansi, keadilan, akuntabilitas, serta integritas.
“Setiap tahapan akan ditelaah terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian dengan syarat dan aturan. Prinsip utama yang dijaga adalah agar semua proses benar-benar sesuai kebutuhan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, kerja sama ini mencakup review Kejari terhadap upaya RSUD menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan demikian, rumah sakit dapat terus meningkatkan mutu pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola yang bersih.
“Harapan kami, melalui MoU ini RSUD Taman Husada semakin transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan begitu, visi bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” pungkasnya. (Re)
![]()






