Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa penanganan banjir di Samarinda maupun daerah lain di Kaltim tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah Kabupaten dan Kota.
Menurutnya, diperlukan koordinasi yang kuat dengan Pemerintah Provinsi agar solusi yang diambil lebih efektif dan berkesinambungan.
Hal itu disampaikan Andi Adi saat menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-8 bertema “Kebijakan Lingkungan yang Berorientasi Kesinambungan dan Keadilan” di Gedung Lantai 3 Bankaltimtara Prioritas Samarinda, Jalan Awang Long, Jumat (22/8/2025).
Dalam forum tersebut, ia menyoroti masifnya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang memperburuk banjir di berbagai wilayah Kaltim.
“Masalah banjir bukan hanya soal sampah dan kerusakan lingkungan, namun juga terkait Tata Ruang,” tegasnya.
Andi Adi juga menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Pusat.
“Pengawasan dan mengeluarkan IUP hanya ada di Pemerintah Pusat, sedangkan Pemerintah Daerah tidak punya kewenangan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda patut diapresiasi, karena telah menutup celah perpanjangan IUP dengan mengalihkan arah kebijakan ke Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pemkot Samarinda sudah mengambil langkah bagus dengan meniadakan perpanjangan IUP. Arah kebijakan lebih difokuskan pada pengembangan perumahan,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Andi Adi menekankan pentingnya sinergi lintas pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten dan Kota tidak bisa berjalan sendiri dalam mengatasi banjir. Wajib hukumnya ada koordinasi erat dengan Pemerintah Provinsi,” bebernya. (Mus)
![]()





