Samarinda – Waktu terus mendekati implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan yang dijadwalkan berlaku mulai 30 Juni 2025. Namun, di Kota Samarinda, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti sistem baru ini masih menjadi sorotan legislatif.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengingatkan bahwa sistem KRIS yang menghapus kategori kelas dalam rawat inap menuntut adanya kesetaraan fasilitas dan pelayanan bagi semua peserta BPJS. Menurutnya, banyak rumah sakit, khususnya di tingkat daerah, belum memiliki kapasitas untuk memenuhi standar tersebut.
“Kalau standarnya harus seragam, tentu butuh peningkatan dari sisi infrastruktur dan pelayanan. Ini bukan hal yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” ujar Sri Puji saat ditemui, Kamis (26/6/2025).
Ia menjelaskan, standarisasi layanan tak hanya soal bentuk fisik ruangan, tetapi juga menyangkut kesiapan alat medis dan jumlah tenaga kesehatan yang memadai. Bila aspek teknis ini belum terpenuhi secara menyeluruh, ia khawatir masyarakat sebagai pengguna layanan akan menanggung dampaknya.
“Pelayanan harus setara untuk semua pasien. Tapi kalau alat medis terbatas dan tenaga medis tidak cukup, siapa yang dirugikan? Tentu masyarakat,” lanjutnya.
Sri Puji juga mengkritisi kecenderungan pemerintah yang hanya mengandalkan laporan administratif sebagai tolok ukur kesiapan. Ia menilai perlu adanya evaluasi langsung di lapangan untuk memastikan rumah sakit benar-benar siap menjalankan sistem KRIS.
“Harus ada monitoring ke lapangan. Jangan sampai rumah sakit terlihat siap di atas kertas, tapi tidak sanggup di praktiknya,” tegasnya.
Selain kesiapan teknis, Sri Puji menyoroti masalah daya tampung rumah sakit di Samarinda yang menurutnya sudah sejak lama menghadapi beban berlebih. Sebagai kota rujukan dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur, fasilitas layanan kesehatan di Samarinda sering kewalahan ketika terjadi lonjakan pasien.
“Samarinda ini menanggung beban lebih besar karena jadi rujukan dari banyak daerah. Tapi kapasitas kita terbatas, itu kenyataannya,” ujarnya.
Ia mengingatkan, kebijakan KRIS semestinya disertai dengan dukungan infrastruktur yang memadai. Jika tidak, implementasi sistem tersebut justru bisa menjadi persoalan baru dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat justru kesulitan mendapat layanan kesehatan karena rumah sakit belum siap. Harus ada perhatian khusus, ini menyangkut hak dasar warga,” pungkasnya.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





