Samarinda – Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah, Dr. Andi Satya Adi Saputra, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan.
Acara sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Serbaguna Samarinda Sebrang pada, Selasa (12/11/24).
Dalam kegiatan itu, Andi Adi menjelaskan bahwa, pentingnya keterlibatan pemuda sebagai penggerak roda usaha di masyarakat.
“Kita membawakan materi sosialisasi perda kepemudaan ini, guna untuk mengajak pemuda mengambil peran aktif dalam masyarakat, terutama melalui organisasi, kewirausahaan, dan kegiatan produktif lainnya,” ungkapnya
Ia menjelaskan, pemuda adalah bagian dari elemen penting dalam pembangunan kehidupan bermasyarakat.
“Pemuda harus berkreatif dan berinovasi, sebab pemuda adalah agen perubahan, “ bebernya
Di akhir, dirinya juga berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi perda ini, agar menjadi langkah awal untuk mendorong para pemuda berperan lebih aktif.
“Muda-mudahan dengan sosialisasi perda ini, mendorong pemuda berperan aktif dalam sektor apapun, “ tutup Andi Adi.
![]()





