Potretkata.co – Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Kalimantan Utara, Muslan, meminta aparat kepolisian mendalami secara menyeluruh kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, beserta sejumlah pejabat negara dan tokoh lainnya.
Menurut Muslan, perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan keamanan komunikasi kepala negara serta perlindungan informasi penting milik negara.
Pernyataan itu disampaikan menyusul perkembangan penanganan kasus yang diungkap Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026). Dalam keterangannya, Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden, yang disertai dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, Muslan menilai pengungkapan perkara tersebut perlu dilakukan secara lebih mendalam agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diketahui secara jelas.
Ia berharap penyidik tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga melakukan tindakan teknis, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan, termasuk motif dan tujuan di balik peristiwa tersebut.
“Kasus ini tentu perlu menjadi perhatian bersama. Kami berharap kepolisian dapat mengusutnya secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Jangan sampai penanganannya berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muslan.
Ia juga berpandangan bahwa kemungkinan adanya tindakan yang terorganisasi perlu didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Dengan demikian, penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Muslan menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi adanya upaya sistematis yang mengancam keamanan negara atau bertujuan menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional, aparat penegak hukum perlu mengkaji aspek hukum yang relevan, termasuk kemungkinan unsur tindak pidana makar.
“Jika memang ditemukan unsur pidana yang mengarah ke sana, tentu perlu diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, semuanya harus berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang jelas,” jelasnya.
Di sisi lain, Muslan turut menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu (4/11/2026), yang menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan.
Ia menilai keterbukaan dalam proses hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Terlebih, perkara tersebut menyangkut pejabat tertinggi negara sehingga penjelasan yang jelas berdasarkan hasil penyidikan sangat dibutuhkan.
Lebih lanjut, Muslan menyampaikan bahwa GPM Kalimantan Utara mendukung penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang kepada aparat untuk menjalankan proses penyidikan.
“Yang terpenting, perkara ini bisa diungkap secara terang berdasarkan fakta hukum. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak terus dibayangi berbagai spekulasi,” pungkasnya.
![]()






