Tenggarong – Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), mulai dari pemenuhan kewajiban retribusi hingga kesiapan tenaga kerja lokal untuk mengambil alih pekerjaan ketika masa kerja TKA berakhir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pengawasan penggunaan TKA perlu dilakukan secara menyeluruh agar perusahaan menjalankan kewajibannya sekaligus memberikan kesempatan peningkatan kompetensi bagi pekerja lokal.
Dalam rapat sosialisasi penggunaan TKA bersama sejumlah perusahaan pada Selasa (20/10/2026), Disnaker membahas kewajiban retribusi, kendala pembayaran, serta masa berlaku penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan.
Dendy mengungkapkan, salah satu perusahaan yang mengikuti pembahasan menyatakan tidak akan memperpanjang penggunaan TKA karena posisi pekerja tersebut akan digantikan tenaga kerja lokal. Ia menilai langkah itu sejalan dengan upaya meningkatkan kemampuan pekerja daerah melalui proses pendampingan dan transfer pengetahuan.
“Peran dari TKA tersebut, jabatan TKA itu digantikan oleh tenaga kerja lokal. Berarti perusahaan itu sudah mengimplementasikan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengharuskan adanya tenaga kerja lokal pendamping dalam penggunaan TKA agar terjadi transfer pengetahuan atau knowledge transfer. Dengan demikian, pekerja lokal diharapkan mampu memahami keterampilan dan tanggung jawab pekerjaan yang sebelumnya dijalankan tenaga kerja asing.
“Ketika tidak diperpanjang lagi TKA, maka tenaga kerja lokal itu bisa menjalankan tugas dari TKA tersebut,” katanya.
Menurut Dendy, masa kontrak penggunaan TKA umumnya berlangsung selama satu tahun. Karena itu, Disnaker perlu memastikan perusahaan akan memperpanjang atau mengakhiri penggunaan TKA sebelum menetapkan perhitungan target penerimaan retribusi. Dari konfirmasi dalam rapat tersebut, ia menyebut hampir 90 persen penggunaan TKA yang dibahas akan diperpanjang.
Selain mendorong penyiapan tenaga kerja lokal, Disnaker juga menyoroti kepatuhan perusahaan dalam membayar retribusi. Dari tujuh perusahaan yang dibahas, baru tiga perusahaan yang telah membayarkan retribusi penggunaan TKA. Tarif yang berlaku sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan.
Dendy mengatakan pengawasan akan diperkuat melalui pembentukan tim lintas sektoral pada 2027. Tim tersebut direncanakan melibatkan instansi pemerintah provinsi dan imigrasi untuk membahas pengawasan, kesesuaian izin, serta penindakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Jangan sampai dari imigrasi ternyata lolos juga. Mereka izin di sini bukan izin untuk bekerja, tapi izin untuk wisata,” tegasnya, menyoroti pentingnya memastikan izin yang dimiliki warga negara asing sesuai dengan kegiatan mereka di Kukar.
Ia menyebut Disnaker bersama tim imigrasi telah melakukan pemeriksaan di dua kecamatan dan menemukan sejumlah hal yang akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi terkait. Sektor perkebunan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi menjadi bidang yang banyak menggunakan TKA di Kukar.
Dendy berharap penggunaan TKA tetap berjalan sesuai ketentuan, disertai peningkatan kapasitas pekerja lokal. Dengan adanya pendampingan dan transfer pengetahuan, perusahaan diharapkan dapat menyiapkan tenaga kerja daerah yang mampu mengambil alih pekerjaan secara bertahap ketika kebutuhan terhadap tenaga kerja asing berakhir.(adv)
![]()







