Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kota Samarinda menyepakati sejumlah langkah untuk menangani persoalan aliran air yang berdampak terhadap Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan. Pemasangan pintu air menjadi salah satu langkah awal yang disiapkan untuk mengendalikan debit air sebelum penanganan permanen dilakukan.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Camat Loa Janan, Sabtu (3/10/2026). Pertemuan turut melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk membahas penanganan dari sisi teknis maupun kewenangan antardaerah.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan persoalan aliran air tidak dapat ditangani oleh satu daerah saja. Sebab, dampaknya berkaitan dengan wilayah Kukar dan Samarinda sehingga diperlukan kesamaan langkah antara pemerintah daerah.
“Kita dari pemerintah daerah mengapresiasi Bapak Wali Kota Samarinda yang sudah datang ke Kukar. Beliau tidak hanya memikirkan perspektif penanganan banjir di bagian sektor Samarinda, tetapi juga mendengar pendapat dari kita,” ujar Aulia.
Menurut Aulia, kondisi Desa Loa Janan Ulu menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut. Saat debit air meningkat, sekitar 70 persen wilayah desa disebut dapat terdampak genangan.
“Kalau seandainya kegiatan ini tetap terus dilaksanakan, Desa Loa Janan Ulu yang selama ini sekitar 70 persen terendam banjir ketika air naik, bisa tenggelam seluruhnya. Apalagi kalau kegiatan ini tetap berlanjut,” katanya.
Karena itu, pemerintah menyiapkan pintu air sebagai upaya jangka pendek. Infrastruktur tersebut ditujukan untuk mengendalikan debit air, terutama ketika curah hujan meningkat, sembari menunggu penanganan di bagian hulu.
“Kita menginginkan debit air ini tidak bertambah lagi ketika nanti curah hujan meningkat. Oleh karena itu, seperti yang disarankan beliau, kita akan memasang pintu air sehingga selama sungai di luasan hulu ini belum dinormalisasi, debit airnya tidak bertambah dan tidak menimbulkan dampak kepada masyarakat yang ada di sekitar,” jelas Aulia.
Pemerintah juga akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi lapangan serta kebutuhan teknis. Tim penanganan yang dibentuk akan dipimpin Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan melibatkan Pemkab Kukar, Pemkot Samarinda dan BWS.
Aulia berharap hasil koordinasi dan peninjauan tersebut dapat menjadi dasar pelaksanaan penanganan pada 2027. Pemerintah daerah, kata dia, akan melanjutkan pembahasan berdasarkan hasil kajian teknis di lapangan.
“Oleh karena itu, nanti kita akan turun ke lapangan untuk melihat kondisinya. Kita berharap tim yang sudah dibentuk tadi, yang dipimpin provinsi dan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kukar, Pemerintah Kota Samarinda serta BWS, bisa menjalankan fungsi dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai pembagian tahapan penanganan. Pemerintah menyusun solusi dalam dua kelompok, yakni langkah jangka pendek serta penanganan jangka menengah dan panjang.
“Alhamdulillah, setelah bertemu dengan Pak Bupati dan seluruh jajaran, termasuk dengan BWS dan Pemerintah Provinsi, kita akhirnya berada pada kesimpulan atau titik temu yang bisa kita dapatkan dari pertemuan ini,” ujar Andi Harun.
Untuk tahap awal, pintu air akan menjadi instrumen pengendalian aliran. Pemerintah juga akan melihat langsung rencana sodetan yang menjadi bagian dari solusi pengelolaan jalur air.
“Untuk menyelesaikan polemik selama ini, solusinya adalah pintu air. Nanti kita ke lapangan untuk melihat rencana sodetan tersebut. Selama sodetan itu belum berfungsi untuk mendukung jalur sungai, maka pintu airnya kita tutup,” jelasnya.
Adapun penanganan jangka menengah dan panjang akan membutuhkan pekerjaan yang lebih kompleks. Salah satunya normalisasi sungai yang berkaitan langsung dengan kapasitas aliran air. Selain aspek teknis, pemerintah juga harus mempertimbangkan persoalan sosial di wilayah hilir.
“Penanganan jangka menengah dan panjang ini agak kompleks karena ada persoalan sosial, yakni relokasi atau pergantian, karena menyangkut sektor hilir. Sungainya harus dinormalisasi,” kata Andi.
Dalam koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan kesanggupan mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan fisik. BWS akan membantu menyusun aspek teknis, sementara pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama pihak terkait.
“Dari pihak provinsi tadi sudah menyampaikan kesanggupannya untuk mengalokasikan anggaran fisiknya. BWS akan membantu dalam perumusan pada pertemuan-pertemuan berikutnya. Insyaallah, mereka akan mulai membahasnya sejak Senin,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga disepakati menjadi leading sector dalam pembahasan penanganan jangka menengah dan panjang. Sementara langkah jangka pendek akan menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.
“Kita tadi sepakati bahwa leading sector atau pemimpin kegiatan dalam pembahasan ini adalah provinsi,” kata Andi.
Andi menegaskan, penyelesaian tahap awal diperlukan agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat segera ditangani. Di sisi lain, pemerintah tetap melanjutkan pembahasan solusi jangka panjang agar persoalan aliran air dapat ditangani secara menyeluruh.
“Sekarang kita selesaikan dulu yang jangka pendek, supaya polemik antar-masyarakat ini berakhir. Kegiatan tetap berjalan, tetapi fungsinya tidak akan dilakukan sampai kegiatan di sana normal,” pungkasnya.(Adv)
![]()







