Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar mulai membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang. Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian Rapat Paripurna Ke-12 hingga Ke-15 Masa Sidang I DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).
Asisten I Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan pencabutan Perda tersebut dinilai penting karena regulasi yang diterbitkan pada 1999 itu sudah tidak sesuai dengan kondisi administrasi pemerintahan saat ini.
“Yang paling krusial adalah yang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Kecamatan Sedulang,” kata Akhmad Taufik usai rangkaian rapat paripurna.
Ia menjelaskan, Perda tersebut merupakan regulasi yang dibuat ketika wilayah pemerintahan masih menggunakan nomenklatur Kabupaten Kutai. Dalam perkembangannya, terjadi perubahan administrasi wilayah dan pemekaran sehingga ketentuan dalam Perda tersebut tidak lagi dapat diterapkan secara optimal.
“Perda itu masih Kutai induk. Di tahun 1999 sudah dibentuk, tapi belum diberikan kode wilayah. Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti dan pada saat itu sudah pemekaran,” ujarnya.
Menurut Akhmad Taufik, kondisi tersebut menyebabkan keberadaan regulasi lama perlu ditata kembali. Karena itu, pemerintah daerah mengajukan pencabutan Perda sebagai salah satu tahapan untuk menyesuaikan dasar hukum dengan kondisi Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini.
“Kecamatan Sedulang ini Perda-nya, Perda Nomor 18 Tahun 1999. Perda itu menyebutkan tentang pembentukan Kecamatan Sedulang yang ada di Muara Kaman,” jelasnya.
Langkah pencabutan tersebut juga berkaitan dengan proses usulan pemekaran wilayah yang saat ini tengah berjalan. Pemerintah daerah ingin agar proses tersebut memiliki landasan administrasi dan regulasi yang sesuai dengan kondisi wilayah terbaru.
Akhmad Taufik menyebut salah satu wilayah yang masuk dalam pembahasan berkaitan dengan usulan pemekaran tersebut adalah Desa Bunga Jadi. Namun, ia menegaskan proses tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum seluruhnya disepakati.
“Itu nantinya mungkin di Bunga Jadi, Desa Bunga Jadi, jadi induknya. Ya, itu sedang, dalam usulan memang proses seperti itu,” katanya.
Ia mengatakan masih terdapat sejumlah hal yang harus disepakati bersama oleh desa-desa yang berkaitan dengan rencana pemekaran. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat memastikan seluruh tahapan maupun bentuk akhir wilayah yang akan dimekarkan.
“Berkaitan Bunga Jadi, tapi masih ada hal-hal yang masih disepakati bersama oleh desa-desa yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, DPRD Kukar akan membahas pencabutan Perda tersebut melalui panitia khusus (Pansus). Pembentukan Pansus menjadi bagian dari rangkaian agenda Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang I DPRD Kukar.
Akhmad Taufik menjelaskan, pencabutan Perda lama tersebut diharapkan dapat menghilangkan salah satu persoalan regulasi yang berpotensi menghambat proses pemekaran. Dengan demikian, pembahasan mengenai pembentukan kecamatan baru dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ini dibahas oleh DPRD terkait dengan Pansusnya, cuma untuk pencabutannya dulu, supaya proses selanjutnya berkaitan dengan usulan membentuk kecamatan ini bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Kukar belum menetapkan target waktu penyelesaian pencabutan Perda tersebut. Pemerintah daerah masih menunggu dan mengikuti tahapan pembahasan yang dilakukan DPRD Kukar melalui mekanisme pembentukan dan kerja Pansus.
“Kita menyesuaikan dengan proses pembahasan dari DPRD,” pungkas Akhmad Taufik.(adv)
![]()







